Ini Surat Resmi, Nominal THR dan Gaji 13 yang Akan Diterima PNS, Benarkah Mengalami kenaikan? Ini Pengelasannya

Ini Surat Resmi, Nominal THR dan Gaji 13 yang Akan Diterima PNS, Benarkah Mengalami kenaikan? Ini Pengelasannya

27 Maret 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pegawai negeri sipil ayah PNS pasti senang jika tahun 2023 ini akan kembali menerima kenaikan nominal THR dan gaji 13 dengan jumlah yang cukup besar.

Sebab kenaikan kenaikan nominal THR dan gaji 13 di tahun 2023 ini sangat diharapkan oleh seluruh PNS di semua instansi.

Terkait apa benar bahwa terdapat kenaikan nominal THR dan gaji 13 tahun 2023, sebenarnya telah terjawab melalui surat MenpanRB kepada Menteri Keuangan.

Surat yang ditandatangani secara resmi oleh MenpanRB Abdullah Azwar Anas tersebut memuat penjelasan mengenai nominal THR dan gaji 13 tahun 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada Kementerian Keuangan dan berisi beberapa hal penting terkait pencairan THR dan gaji 13 tahun 2023.

Khusus untuk PNS, mendapatkan perhatian tersendiri dari Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Terkait PNS, setidaknya ada beberapa informasi penting yang dapat diambil dari surat ini, yakni mengenai komponen, nominal, dan tanggal pencairan THR dan gaji 13 tahun 2023.

Mengenai komponen THR dan gaji 13 tahun 2023 dalam surat tersebut Setidaknya ada minimal 7 jenis komponen yang disebutkan.

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan istri/suami
  • Tunjangan pangan (makan)- Tunjangan jabatan
  • Tunjangann umum
  • Tunjangan Kinerja (Tukin).

Untuk PNS yang memegang jabatan tertentu, maka ia setidaknya terinklud 5 jenis tunjangan selain gaji pkok dalam THR dan gaji 13-nya.

Kelima jenis tunjangan itu yakni tunjangan pangan, tunjangan anak, tunjangan istri/suami, tunjangan jabatan, dan Tunjangan kinerja.

Sedangkan untuk PNS yang tidak memegang jabatan juga akan menerima pencairan THR dan gaji 13 dengan terinklud 5 jenis tunjangan.

Kelima jenis tunjangan itu yakni tunjangan makan, tunjangan anak, tunjangan istri/suami, tunjangan umum, dan Tunjangan Kinerja.

Untuk Tunjangan Kinerja sebenarnya ada catatan, karena tidak semua instansi atau daerah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Kinerja bagi PNS.

Adapun mengenai tanggal pencairan, pencairan THR dan gaji 13 untuk tahun ini juga dilakukan seperti biasanya, yakni pada H-10 dari hai raya Idul Fitri dan pada bulan Juli.

Di dalam surat MenpanRB tersebut dijelaskan bahwa Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada tanggal 22-23 April 2023.

Ini artinya bahwa THR akan dicairkan sepuluh hari sebelum tanggal tersebut yang berarti secara resmi THR cair tanggal 12-13 April 2023.

Jika kita mengacu kepada kalender nasional, maka hitung mundur pencairannya menyisakan 17 – 18 hari tersisa.Adapun rincian nominal THR dan Gaji 13 yang akan diterima PNS tidak dijelaskan berdasarkan Surat Resmi Menteri PANRB tersebut.

Hanya disebutkan bahwa komponen THR dan gaji 13 PNS adalah gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan anak, tunjangan istri/suami, tunjangan jabatan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Artinya bahwa besaran THR dan gaji 13 tetap mengacu pada tabel gaji pokok dan tunjangan PNS yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hanya saja dalam surat MenpanRB tersebut terdapat lampiran mengenai nominal THR dan gaji 13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai Non ASN di Lembaga Non Struktural (LNS).

Dalam tabel nominal THR dan gaji 13 untuk pimpinan, anggota dan pegawai Non ASN di LNS tersebut jika dihitung maka terdapat kenaikan secara signifkan sebesar 8-16%.

Mengacu kepada hal tersebut, bisa jadi THR dan gaji 13 untuk tahun 2023 akan mengalami kenaikan dengan persentase yang sama. (Yr/Jors)