Ini Sosok Anggota TNI yang Tembak Mati Wartawan
26 Juni 2021PEMBUNUHAN wartawan di Pematangsiantar dengan cara ditembak ternyata melibatkan pengusaha yang juga calon wali kota dan seorang oknum anggota TNI.
Pengakuan Sujito, pengusaha dan calon wali kota Pematansiantar yang ternyata tak hanya memerintahkan anak buahnya untuk memberi pelajaran, tapi juga memberi perintah kepada oknum anggota TNI.
Di hadapan Kapolda Sumut, Sujito mengaku perintahkan anggota TNI tembak wartawan untuk shock terapy saja.
Sebab, Sujito kesal kepada Marsal yang terus-terusan meminta uang.
“Saya sebenarnya mau beri shock teraphy. Cuma saya mengatakan, ini (korban) mau buat rusuh. Kalau enggak dibedil (ditembak), enggak bisa. Baru ada ketakutan dibuatnya,” kata Sujito, Kamis (24/6/2021).
Senada dengan Sujito, Yudi, anggotanya yang menjabat Humas di diskotek Ferari Kafe Bar and Resto menyampaikan sudah berupaya menjalin komunikasi dengan Marsal.
Namun tidak ada kata sepakat. Malah Yudi merasa resah, lantaran terus diancam akan diberitakan.
Atas keresahan itu, Yudi pun turut menyusun rencana penembakan Marsal.
Libatkan Anggota TNI
Pembunuhan Marsal ternyata turut melibatkan anggota TNI aktif berinisial AS.
Maka dari itu, Kapolda Sumut turut mengundang Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin saat memaparkan kasus.
Dalam paparan ini, polisi awalnya memeriksa 57 saksi beserta CCTV di sejumlah lokasi yang sempat disambangi korban.
“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dan motif adalah tumbuhnya rasa sakit hati oleh S (Sujito) selaku pemilik pemilik kafe dan resto terhadap korban yang selalu memberitakan peredaran narkotika di tempatnya,” kata Irjen Panca Simanjuntak.
Namun demikian, korban Marsal Harahap juga justru meminta sejumlah uang sebagai syarat tak akan memberitakan hal yang buruk di lokasi usaha milik Sujito.
“Korban meminta uang sejumlah Rp 12 juta/bulan dan perharinya meminta 2 butir ekstasi, bisa dibayangkan teman-teman?” kata Kapolda.
Atas sikap korban, Sujito kemudian kesal dan merasa perlu memberi pelajaran kepada korban.
Sujito kemudian memanggil Yudi yang merupakan Humas di karaoke Ferari untuk menyusun rencana memberi pelajaran terhadap korban.
“Saudara S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka S bertemu Y serta bersama saudara AS di Jalan Seram Bawah Siantar. Di mana saudara S menyampaikan kepada Y dan AS kalau begini orangnya cocoknya ditembak,” terang Kapolda.
Kapolda menyampaikan, atas dasar tersebut Yudi selaku humas menindaklanjutinya.
Dia kemudian membicarakan masalah ini dengan AS di wilayah Siantar.
Adapun korban sebelum kejadian sempat minum minum tuak di kedai milik Ibu Ginting di daerah Siantar.
Sempat Kencan Dengan Wanita
Setelah minum tuak, Marsal kemudian kencan dengan seorang perempuan di Siantar Hotel.
Diduga perempuan itu adalah pekerja seks komersial (PSK).
Kapolda menyebut, saat itu Yudi dan AS hendak mendatangi korban di rumahnya di Huta VII, Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun.
Namun korban tak ada di rumah.
“Sekira pukul 22.30 WIB, tersangka Y kembali menuju arah Kota Siantar. Di perjalanan mereka berselisih dengan mobil korban. Dan selanjutnya tersangka Y dan saudara AS ini berbalik arah mengikuti mobil korban,” katanya.
“Y mengemudi sepeda motor dan AS melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas. Dan mengenai hasil autopsi, tembakan mengenai tulang kaki korban,”
“Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri. Maka mengeluarkan darah yang secara deras,” tambah Kapolda.
Senjata Api Pabrikan Amerika
Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak menyampaikan identifikasi jenis senjata api yang digunakan para pelaku untuk menembak mati Marsal pada Jumat (23/6/2021) malam adalah buatan pabrikan Amerika Serikat.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti senjata airsoftgun milik korban dan parang di dalam mobil korban.
Kemudian senjata api pelaku yang digunakan untuk menembak korban.
“Senjata api jenis pistol buatan pabrikan US Property mode Colt M1911A1 Army, magazine, 6 butir peluru kaliber 9 milimeter aktif,” kata Kapolda.
Kemudian, terkait senjata api jenis pistol tersebut, Kapolda mengatakan tersangka AS yang anggota TNI itu membelinya dengan uang milik Sujito.
Sujito beberapa kali melakukan transfer ke rekening AS.
“S mentransfer sejumlah uang kepada saudara AS sebesar Rp 15 juta dan pagi hari pada 19 Juni 2021, S kembali mentransfer uang Rp 10 juta. Dan memberi imbalan Rp 5 juta kepada Y dan tambahan Rp 3 juta yang diambil dari kasir Ferari,” katanya.
Menariknya, pascapenembakan pistol tersebut disimpan oleh Yudi di makam orangtuanya di Lorong 20, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Hukuman Mati
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa para tersangka dijerat pasal berlapis.
Ketiganya disangkakan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Adapun ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Perlu diketahui, Sujito sendiri selain dikenal sebagai pemilik tempat hiburan malam, juga dikenal sebagai eks Calon Wali Kota Pematangsiantar pada tahun 2015.
(NKRIPOST/Tribunnews)