Ini Reaksi Presiden Jokowi Usai Ratusan Kepala Desa Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Simak!

Ini Reaksi Presiden Jokowi Usai Ratusan Kepala Desa Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Simak!

24 Januari 2023 0 By Tim Redaksi

RATUSAN kepala desa (kades) dari berbagai daerah menggeruduk ke depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Kedatangan para kepala desa itu bertujuan menggelar unjuk rasa menuntut perpanjangan jabatan dari enam menjadi sembilan tahun.

Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR RI.

“Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR,” tegas Presiden Jokowi di Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).

Di tempat berbeda, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menambahkan pihaknya memang telah bertekad ingin melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Komisi II bahkan telah memasukkan revisi UU Desa dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019-2024.

Komisi II juga siap mengkaji secara keseluruhan aspek merevisi UU Desa dengan menggunakan perspektif yang ditujukan bagi kemajuan desa.

Namun, proses revisi terhadap UU Desa tetap perlu adanya kesepakatan bersama pemerintah.

Dia menjelaskan rencana revisi UU Desa ini dilakukan untuk kepentingan nasional.

“Kalau revisi undang-undang enggak bisa kami cuma bisa kami perbaiki (masa jabatan kepala desa) enam jadi sembilan (tahun), itu pasti akan berdampak. Kenapa? Karena kami mau buat undang-undang itu kan bukan hanya untuk kepentingan satu, dua, tiga, tapi untuk kepentingan nasional,” tuturnya.

Adapun, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa saat ini telah diatur bahwa masa jabatan kepala desa dibatasi enam tahun selama tiga periode.(Ant)

(NKRIPOST/Genpi)