Ini Reaksi MUI Soal Ustaz HW yang Cabuli 12 Santrinya hingga Hamil

Ini Reaksi MUI Soal Ustaz HW yang Cabuli 12 Santrinya hingga Hamil

9 Desember 2021 0 By Tim Redaksi

SEORANG ustaz berinisial HW di Kota Bandung, Jawa Barat, yang didakwa memerkosa 12 santriwati.

MUI Kota Bandung pun mengutuk keras perbuatan HW dan diminta diberikan hukuman berat.

Menurut Sekretaris Umum MUI Kota Bandung, Asep Ahmad Fathurrohman, menegaskan terdakwa HW dipastikan bukan anggota MUI.

Yang bersangkutan pun tidak tergabung dalam lembaga Forum Pondok Pesantren Kota Bandung.

“Perlu pula kami jelaskan bahwa pelaku perbuatan terkutuk itu bukan merupakan bagian dari lembaga kami, MUI, ataupun lembaga keagaman lainnya, termasuk bukan bagian dari lembaga Forum Pondok Pesantren Kota Bandung,” ujar Ahmad dalam keterangan tertulis dari Humas MUI Kota Bandung, Kamis, 9 Desember 2021.

Ahmad menuturkan, MUI Kota Bandung pun mengutuk keras atas perbuatan terdakwa karena dinilai mencoreng citra pemuka agama yang berjuang untuk mendidik terutama di pondok pesantren.

Ia berharap, terdakwa mendapatkan hukuman yang berat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“MUI mengutuk keras peristiwa tersebut, karena bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya,” bebernya.

Sementara, Ahmad pun memastikan MUI atau lembaga lain tidak memberikan pendampingan hukum bagi terdakwa.

MUI pun berharap proses hukum berjalan secara maksimal dan memberikan hukuman yang setimpal bagi terdakwa.

“Untuk tidak memperkeruh situasi, perlu pula diklarifikasi bahwa tidak ada pihak manapun yang ikut terlibat memberikan advokasi ataupun bantuan pendampingan lainnya atas peristiwa dimaksud. Pihak berwenang pun dalam hal ini pemerintah telah menyerahkan langsung kepada UPTD-PPA Jawa Barat bersama dengan PPA Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk ditangani melalui jalur hukum,” ungkapnya.

Sebelumnya, seorang ustadz di salah satu pondok pesantren Cibiru, Kota Bandung, melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati sejak kurun waktu 2016 hingga 2021.

Bahkan korban masih di bawah umur dan merupakan santriwati di pondok pesantren tersebut.

(NKRIPOST/Medcom)