Ini Profil Jonathan, Petinggi GP Ansor yang Putranya Koma Usai Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Perhatikan Tangan dan Lehernya
24 Februari 2023NKRIPOST.COM – Putra dari Pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat ditjen pajak Rafael Alun Trisambodo pada Senin (20/2/2023) malam.
David dikeroyok oleh Mario Dandy Satrio bersama beberapa rekannya.
Akibat pengeroyokan itu, David hingga kini dikabarkan kritis.
Saat kejadian, Mario Dandy menyekap David dan membawanya ke sebuah gang gelap di Komplek Grand Permata Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
David adalah putra dari Jonathan Latumahina, salah satu tokoh ternama GP Ansor.
Berikut sosok Jonathan Latumahina dikutip dari Tribun Sumsel.
Jonathan Latumahina merupakan salah satu tokoh ternama di tengah GP Ansor.
Jonathan merupakan Tim Cyber Pengurus Pusat (PP) GP Ansor.
Lantaran merupakan anggota GP Ansor, ia berada di bawah komando Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.
Diketahui, GP Ansor merupakan salah satu Badan Otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang bergerak di bidang kepemudaan dan kemasyarakatan.
Jonathan memiliki beberapa tato di bagian tubuh.
Seperti di leher dan tangannya.
Jonathan tampak aktif di sosial media.
Dalam akun Twitternya @seeksixsuck, ia sempat mengunggah foto dirinya dengan sang anak setelah anaknya dianiaya.
Jonathan juga sangat aktif mengomentari berbagai isu di sosial media.
Dalam akun Facebook-nya, Jonathan terlihat baru menikah pada 11 Februari lalu.
Namun sejauh ini, tidak ada informasi detail terkait Jonathan Latumahina.
Tolak Berdamai
Jonathan mengungkapkan proses hukum atas kasus penganiayaan yang menyebabkan putranya koma itu terus berjalan.
Hal tersebut disampaikannya lewat status twitternya @seeksixsuck pada Rabu (22/2/2023).
Dalam statusnya, Jonathan mengungkapkan pihak keluarga pelaku yang diketahui merupakan anak pejabat Pajak Jakarta Selatan itu bertandang ke rumahnya.
Jonathan menemui mereka yang memohonkan maaf atas peristiwa yang menimpa David.
“Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir,” tulis Jonathan dilansir WartaKotalive.com.
“Kita punya tanggung jawab masing2, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman,” jelasnya.
Walau permohonan maaf telah diterima, Jonathan mengaku akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Apalagi, dua orang pelaku yang menganiaya putranya itu kini telah ditahan oleh pihak Polres Jakarta Selatan.
Sementara, David hingga kini masih dalam kondisi koma dan dirawat di rumah sakit.
“2 pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus, terimakasih sahabat LBH @Official_Ansor kawal kasus ini,” tulis Jonathan.
“Terimakasih atas doa doanya, Gusti Allah akan membalas doa jenengan semua.” tutupnya.
Kronologi
David sebelumnya dianiaya oleh pelaku berinisial MDS.
Berdasarkan keterangan Polres Metro Jakarta Selatan, David dianiaya oleh MDS di depan rumah temannya, MR, di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard.
“MDS mendatangi rumah MR di Komplek Grand Permata setelah mendapat kabar bahwa korban sedang bermain di sana. MDS awalnya hanya meminta klarifikasi kepada korban soal laporan yang didapat dari saudari A,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam, Rabu (22/2/2023).
“Namun klarifikasi tersebut berujung pada perdebatan dan MDS akhirnya menganiaya korban di depan rumah MR,” sambung Ade Ary.
Korban dianiaya pelaku hingga tersungkur di depan rumah MR.
Melihat korban dalam keadaan tidak berdaya, orang tua MR yang berada di dalam rumah mencoba melerai keributan tersebut.
“Mendengar keributan di depan rumahnya dan melihat CDS (David) tergeletak di dekat pelaku, orang tua MR langsung mendatangi dan melerai. Selanjutnya mereka membawa korban ke RS Medika Permata Hijau,” ujar Ade Ary.
Tidak hanya membawa korban ke RS, orang tua MR juga memanggil pihak keamanan komplek untuk mengamankan pelaku.
MDS akhirnya ditangkap Polsek Pesanggrahan dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan akibat perbuatan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.