Ini Profil 3 Hakim yang Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan

Ini Profil 3 Hakim yang Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan

5 April 2022 0 By Tim Redaksi

MAJELIS Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis mati kepada predator seksual Herry Wirawan.

Herry dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, hingga delapan di antaranya melahirkan.

“Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim Herri Swantoro melalui keterangannya pada Senin (4/4).

Dalam putusan itu, Herry terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis ini memperbaiki hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis Herry Wirawan seumur hidup.

Namun demikian, vonis ini belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap, karena Herry masih bisa kasasi di tingkat Mahkamah Agung.

Pihak keluarga korban melalui pengacaranya menyatakan kepuasan terhadap vonis hakim ini.

Menurut mereka ini merupakan hukuman yang adil.

“Kalau dari keluarga sudah sesuai dengan harapan ya karena sudah mendapatkan hukuman maksimal yaitu hukuman mati dan itu sesuai dengan harapan dan memenuhi rasa keadilan sebagaimana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani dan Pasundan (SPP) Yudi Kurnia yang juga kuasa hukum korban.

Duduk sebagai pengadil perkara ini adalah Herri Swantoro yang bertindak sebagai hakim ketua. Dia ditemani oleh Hakim Yuli Heryati dan Hakim Nur Aslam Bustaman sebagai anggota.

Siapa ketiga hakim tersebut? Berikut profilnya:

Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. (Hakim Ketua)

Herri Swantoro merupakan ketua majelis hakim yang mengadili banding Herry Wirawan. Dia merupakan hakim dengan pangkat Pembina Utama Golongan IVe.

Pendidikan terakhirnya adalah S3 Hukum di Universitas Padjadjaran.

Di Pengadilan Tinggi Bandung, saat ini dia menjabat sebagai ketua. Dia dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung RI, M Syarifuddin, pada 22 September 2021 lalu.

Tercatat Herri pernah menjadi hakim di sejumlah pengadilan. Seperti hakim di Pengadilan Tinggi Bali; Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Ketua Pengadilan Negeri Sleman.

Dia juga pernah menjadi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum di Mahkamah Agung, sebelum akhirnya ditugaskan menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.

Kini dia menjabat saat ini sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung.

Sebagai penyelenggara negara, Herri wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Dilihat dalam laman e-LHKPN, Herry tercatat terakhir melapor dalam kapasitasnya sebagai Ketua PT Surabaya untuk laporan tahun 2020. Saat itu, dia lapor punya harta Rp 7.394.592.606.

Yuli Heryati, S.H., M.H. (Hakim Anggota Pertama)

Yuli merupakan hakim anggota majelis pertama yang menemani Herri mengadili bandung Herry Wirawan. Dia merupakan hakim berpangkat pembina utara IVe.

Jabatannya kini merupakan hakim tinggi. Dia lulusan S2.

Sebelum menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Bandung, Yuli Heryati tercatat merupakan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Saat menjadi hakim PT Tanjungkarang, dia tercatat melaporkan harta kekayaannya ke KPK untuk periode 2020 sebesar Rp 1.628.433.377.

Dr. Nur Aslam Bustaman, S.H., M.H. (Hakim Anggota Kedua)

Nur Aslam Bustaman merupakan salah satu yang memvonis mati Herry Wirawan.

Hakim tinggi yang berpangkat Pembina Utama IVe ini berlatar belakang pendidikan S3.

Nur Aslam tercatat bernah berkaier di sejumlah pengadilan. Seperti Hakim Ketua Pengadilan Negeri Cibadak; Hakim Pengadilan Negeri Bandung; Hakim Tinggi di PT Kepulauan Bangka Belitung.

Dia juga pernah menjadi calon hakim agung, tetapi tak lolos.

Kemudian dia pernah menjadi hakim tinggi di Bangka Belitung; Hakim tinggi di Tanjungkarang; terakhir menjadi hakim tinggi Bandung.

Sebagai penyelenggara negara, dia wajib lapor harta kekayaannya ke KPK. Tercatat, Nur Aslam melapor terakhir pada 2021 sebagai Hakim Tinggi Tanjungkarang dengan harta Rp 6.979.452.636

(NKRIPOST/Kumparan)