Ini Pesan Maut untuk Habib Bahar, Dibalik Kiriman 3 Kepala Anjing

Ini Pesan Maut untuk Habib Bahar, Dibalik Kiriman 3 Kepala Anjing

1 Januari 2022 0 By Tim Redaksi

PESANTREN Tajul Alawin milik Habib Bahar bin Smith di Kemang, Bogor, Jawa Barat, dikabarkan dikirimi 3 kepala anjing, Jumat (31/12/2021) dini hari.

Sebelumnya pengacara Razman Arif Nasution juga mengaku diteror dikirimi paket berisi kepala kambing busuk ke tempat tinggalnya di Apartemen Mediterania Palace di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Terkait hal ini, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai ada pesan maut dibalik pengiriman kepala anjing dan kepala kambing busuk itu ke Habib Bahar dan Razman Nasution.

“Apa lagi tafsiran yang bisa dibangun, kecuali bahwa tindakan sedemikian rupa adalah pesan maut. Penerima paket-paket itu dihadapkan pada risiko menjadi sasaran kekerasan yang bahkan bisa berujung pada kematian, jika bertindak-tanduk di luar keinginan si pengirimnya. Pihak pengirim boleh jadi dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal 335 KUHP,” kata Reza kepada Wartakotalive.com, Sabtu (1/1/2022).

Reza lalu mengajak melihat dari sisi lain.

Menurutnya pengirim bungkusan berisi kepala binatang barangkali memendah amarah, sakit hati, kebencian, atau perasaan-perasaan negatif lainnya.

“Pertanyaannya, mengapa suasana batin semacam itu diekspresikan dengan terlebih dahulu membunuh binatang lalu mengirimnya ke pihak penerima?,” tanya Reza.

“Kaget, pasti. Sangat, bahkan. Tapi apakah kemudian si penerima merasa takut, belum tentu. Saya pribadi justru merasa pilu membayangkan binatang-binatang yang tak berdosa itu dimutilasi dengan begitu keji dan dijadikan sebagai simbol tentang kematian dalam keadaan hina-dina,” ujarnya.

Reza mengatajan kelakuan biadab para pelaku sangat kontras dengan potret dedikasi sekian banyak orang, misalnya di situs kitabisa.com .

“Di situs crowdfunding itu bisa kita temukan anggota masyarakat yang berbondong-bondong mencari dan memberikan donasi guna menyelamatkan binatang-binatang yang sakit, cacat, dianiaya, ditelantarkan, dan berbagai kondisi buruk lainnya,” ujar Reza.

Menurutnya yang melatari kebaikan orang-orang itu adalah kepedulian sebagai sesama ciptaan Tuhan.

“Sebagaimana yang juga saya rasakan ketika masuk ke gorong-gorong air kotor, guna menolong anak kucing rumahan yang terperosok di dalam sana,” kata Reza.

“Sebetulnya saya berharap polisi terketuk hatinya untuk mengusut kasus-kasus pengiriman kepala binatang, namun bukan dalam konteks ancaman. Melainkan terkait adanya pihak-pihak yang sudah melakukan pembunuhan sadis terhadap binatang. Ketentuan hukum yang digunakan adalah pasal 302 KUHP,” papar Reza.

Sembari menunggu pihak kepolisian menimbang-nimbang kemungkinan menjalankan proses hukum dari sisi kepentingan binatang, Reza mengimbau siapa pun agar tidak lagi memanfaatkan tubuh binatang sebagai media simbolik untuk memuntahkan brutalitas.

“Bacalah Suplemen Belajar Mandiri Siswa Sekolah Dasar Kelas III SD buah pena Drs Sunarto, M.Pd., Dr. Sulartinah, M.Pd., dan Acih Suarsih, M.Pd. Dari situ kita akan amat sangat menyesalkan bahwa ketika murid-murid kelas 3 SD sudah dididik bahwa kasih sayang pada binatang merupakan pengamalan Pancasila sila pertama dan kedua, para pengirim bungkusan maut ke Razman dan Habib Bahar–yang pastinya orang-orang dewasa–justru mempertontonkan tindak perangai yang tidak Pancasilais,” ujar Reza.

Seperti diketahui Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith yang ada di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat kiriman paket berisi tiga kepala anjing dalam sebuah kardus.

Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan paket itu dikirim ke pesantren milik Habib Bahar pada Jumat (31/12/2021) dini hari.

“Benar, teror itu,” ujar Aziz ketika dihubungi Jumat (31/12/2021).

Dalam video dan foto yang beredar diketahui ada tiga kepala anjing yang sudah dipotong dari badannya.

Semuanya dimasukkan ke dalam kardus hingga akhirnya diketahui para penghuni di sana.

Ketika ditanya apakah insiden ini sudah dilaporkan ke polisi, Aziz menjawab itu tidak perlu.

“Sudah dilaporkan ke Allah SWT,” ujarnya.

Dalam channel YouTube Refly Harun, disebutkan tiga potongan kepala anjing yang dikirim ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith, dilemparkan oleh orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

Menurut ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar, sebagaimana disampaikan oleh Refly Harun, kejadian itu sekitar 02.30 WIB.

Pihak pesantren melihat seseroang melempar bungkusan kardus dan plastik ke dalam area pondok.

“Pasti ada kaitannya dengan kasus yang saat ini dialami Habib Bahar,” kata Ichwan.

Dari penglihatan orang pesantren, kata Ichwan, ada sekitar empat orang tak dikenal melempar kepala anjing itu.

Diberitakan sebelumnya,Habib Bahar bin Smith diduga melakukan ujaran kebencian ketika mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Arif Rachman mengatakan, pada 11 Desember 2021, Habib Bahar mengisi ceramah yang isinya diduga mengandung ujaran kebencian.

“Kronologis awal, berawal dari adanya ceramah BS (Bahar Smith) pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung,” ujar Arif Rachman, di Polda Jabar, Jumat (31/12/2021).

Video ceramah Bahar, kata dia, kemudian diunggah di media sosial dan viral sehingga mendapat beragam respons dari netizen.

“Kemudian di-upload, di-upload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial,” katanya.

Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan oleh Polda Jabar dan Habib Bahar akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Senin 3 Januari 2022.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

(NKRIPOST/Wartakota)