Tak Main-Main! Ini Peringatan Keras dari Kakorlantas Polri untuk Seluruh Pengendara di Indonesia

Tak Main-Main! Ini Peringatan Keras dari Kakorlantas Polri untuk Seluruh Pengendara di Indonesia

3 Agustus 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Kakorlantas Polri keluarkan peringatan penting bagi pengendara di Indonesia.

Irjen Pol Aan Suhanan meminta agar kendaraan yang disita atau diamankan polisi sebagai barang bukti segera diambil.

Ia mengingatkan bahwa kendaraan yang tidak diambil sesuai dengan tanggal yang ditentukan akan dihapus data kendaraannya.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, kejahatan lainnya, nanti akan kita data terlebih dulu,” ujarnya, seperti disadur pada Sabtu (3/8/2024).

“Apabila waktunya sudah mencukupi 5 tahun, plus 2 atau 7 tahun tidak ada yang mengambil, data kendaraannya akan kita ajukan untuk dihapuskan,” imbuhnya.

Aan menegaskan bahwa data kendaraan yang telah dihapus tidak akan bisa didaftarkan lagi ke pihak kepolisian.

Di sisi lain, ia menyebut masyarakat bisa mengajukan penghapusan atau pemblokiran data kendaraan karena alasan tertentu.

Seperti kendaraan rusak berat akibat kecelakaan, ingin mengubah kendaraan umum menjadi kendaraan pribadi, atau kendaraan yang hilang.

Aan menyebut pengajuan penghapusan data regident kendaraan bermotor juga akan mengakurasikan data pihak kepolisian.

Sementara itu, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni mengimbau masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan agar segera membayar.

Agus meminta masyarakat membayar pajak agar kendaraannya aman, bisa beroperasi, serta data kendaraan semakin baik.

Ia berharap jangan sampai ada sanksi pemblokiran kendaraan bermotor kepada masyarakat.

Menurutnya, masyarakat juga bisa memanfaatkan berbagai kebijakan yang ada seperti pemutihan dan keringanan-keringanan pajak.