Jangan Salah Pilih! Ini Perbedaan SKCK dari Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri untuk Syarat CPNS 2024
20 Agustus 2024NKRIPOST.COM – Perbedaan SKCK dari polsek, polres, polda dan mabes polri.
Berikut perbedaan kegunaan penerbitan SKCK mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek.
SKCK Polsek
- Menjadi calon pegawai pada perusahaan/Lembaga/badan swasta
- Pencalonan kepala desa
- Pencalonan sekretaris desa
- Pindah alamat
- Melanjutkan sekolah
Polres
- Menjadi calon pegawai pada Lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah
- Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI, dan Polri.
- Pencalonan pejabat publik.
- Melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api non-organik TNI dan Polri
- Melanjutkan Sekolah
SKCK Polda
- Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada Lembaga/badan/instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah
- Memperoleh paspor dan atau visa
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di luar negeri
- Menjadi Notaris
- Pencalonan pejabat public
- Melanjutkan sekolah
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024:Ini Jadwal, Syarat, Formasi, Link, dan Cara Daftar Resmi dari BKN
SKCK Mabes Polri
- Menjadi pejabat negara (eksekutif, legislative, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat.
- WNI yang akan pergi ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan atau penerbitan visa
- WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau kepentingan tertentu seperti izin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan.
Syarat Pembuatan SKCK
Mulai 1 Agustus 2024, terdapat syarat terbaru dalam pembuatan SKCK, yaitu pemohon wajib melampirkan bukti peserta aktif BPJS Kesehatan atau Program JKN.
Berikut persyaratan pembuatan SKCK:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi akta lahir
- Pasfoto dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar
- Fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri
- Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi suarat untuk mendapatkan KTP
- Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN
SKCK menjadi salah satu syarat berkas yang harus dilengkapi dalam pendaftaran CPNS.
Pembuatan SKCK untuk kelengkapan administrasi PNS/CPNS dapat diajukan kepada Polres (Kepolisian Resor) pada tingkat kabupaten/ kota, bukan di Polsek dan Polda.
Untuk pembuatan SKCK ini, siapkan terlebih dahulu surat pengantar dari kelurahan atau desa.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024:Ini Jadwal, Syarat, Formasi, Link, dan Cara Daftar Resmi dari BKN