Jangan Salah Pilih! Ini Perbedaan SKCK dari Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri untuk Syarat CPNS 2024

Jangan Salah Pilih! Ini Perbedaan SKCK dari Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri untuk Syarat CPNS 2024

20 Agustus 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Perbedaan SKCK dari polsek, polres, polda dan mabes polri.

Berikut perbedaan kegunaan penerbitan SKCK mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek.

SKCK Polsek

  • Menjadi calon pegawai pada perusahaan/Lembaga/badan swasta
  • Pencalonan kepala desa
  • Pencalonan sekretaris desa
  • Pindah alamat
  • Melanjutkan sekolah

Polres

  • Menjadi calon pegawai pada Lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI, dan Polri.
  • Pencalonan pejabat publik.
  • Melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api non-organik TNI dan Polri
  • Melanjutkan Sekolah

SKCK Polda

  • Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada Lembaga/badan/instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Memperoleh paspor dan atau visa
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di luar negeri
  • Menjadi Notaris
  • Pencalonan pejabat public
  • Melanjutkan sekolah

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024:Ini Jadwal, Syarat, Formasi, Link, dan Cara Daftar Resmi dari BKN

SKCK Mabes Polri

  • Menjadi pejabat negara (eksekutif, legislative, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat.
  • WNI yang akan pergi ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan atau penerbitan visa
  • WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau kepentingan tertentu seperti izin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan.

Syarat Pembuatan SKCK

Mulai 1 Agustus 2024, terdapat syarat terbaru dalam pembuatan SKCK, yaitu pemohon wajib melampirkan bukti peserta aktif BPJS Kesehatan atau Program JKN.

Berikut persyaratan pembuatan SKCK:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi akta lahir
  4. Pasfoto dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar
  5. Fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri
  6. Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi suarat untuk mendapatkan KTP
  7. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN

SKCK menjadi salah satu syarat berkas yang harus dilengkapi dalam pendaftaran CPNS.

Pembuatan SKCK untuk kelengkapan administrasi PNS/CPNS dapat diajukan kepada Polres (Kepolisian Resor) pada tingkat kabupaten/ kota, bukan di Polsek dan Polda.

Untuk pembuatan SKCK ini, siapkan terlebih dahulu surat pengantar dari kelurahan atau desa.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024:Ini Jadwal, Syarat, Formasi, Link, dan Cara Daftar Resmi dari BKN