Ini Perbedaan KPPS dan PTPS dalam Pemilu 2024, Segini Gajinya

Ini Perbedaan KPPS dan PTPS dalam Pemilu 2024, Segini Gajinya

20 Desember 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Perbedaan KPPS dan PTPS dapat dilihat berdasarkan tugas dan wewenangnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kedua kelompok ini merupakan panitia khusus yang bersifat sementara untuk melaksanakan pemungutan suara.

KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, sedangkan PTPS merupakan akronim dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Keduanya memiliki tugas dan wewenang yang berbeda di TPS.

Lantas, apa saja perbedaan KPPS dan PTPS yang perlu dipahami masyarakat? Simak penjelasan berikut ini.

Perbedaan KPPS dan PTPS dapat dilihat berdasarkan pengertian, jumlah anggota, tugas, dan wewenangnya dalam pelaksanaan Pemilu. Berikut penjelasannya:

  1. Pengertian KPPS dan PTPS

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota/Kabupaten untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu.

Sementara itu, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Panwaslu sendiri merupakan panitia khusus yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu.

  1. Jumlah Anggota KPPS dan PTPS
    Berdasarkan Panduan KPPS

Penghitungan Suara di TPS) oleh KPU, jumlah anggota KPPS adalah sebanyak 7 orang, yang terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota dan enam anggota.

Sementara itu, menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 43 ayat (2) , jumlah anggota PTPS di setiap TPS adalah satu orang.

  1. Tugas KPPS dan PTPS

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1), berikut adalah beberapa tugas KPPS dalam Pemilu:

Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.

Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan PTPS. Apabila dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, PTPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, PTPS dalam Pemilu memiliki tugas dan kewajiban sebagai petugas pengawas jalannya pemungutan suara di suatu TPS. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 43 ayat (3), berikut beberapa tugas PTPS:

Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.

Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.

Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.

Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.

Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

  1. Wewenang KPPS dan PTPS

Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS mempunyai beberapa wewenang sebagai berikut:

Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, setiap PTPS juga memiliki wewenang dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas. Dikutip dari Buku Saku Panduan Saksi dan PTPS oleh Bawaslu, berikut beberapa wewenang PTPS dalam Pemilu:

Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Gaji KPPS dan PTPS dalam Pemilu 2024

Berdasarkan informasi dari KPU, gaji anggota dan ketua KPPS dalam Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000

Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000

Sementara itu, menurut Ketetapan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022, beseran gaji PTPS dalam Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.000.000.

(Sa/ya)