Ini Pengumuman Penting untuk Seluruh Masyarakat yang Memiliki NPWP, Ingat, Ada 6 Poin Serius, Tak Main-main

Ini Pengumuman Penting untuk Seluruh Masyarakat yang Memiliki NPWP, Ingat, Ada 6 Poin Serius, Tak Main-main

19 Maret 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Adapun batas waktu pelaporan SPT pajak tahunan yakni 31 Maret 2023.

Pelaporan ini wajib bagi mereka yang memiliki penghasilan baik di bawah Rp60 juta per tahun maupun di atas Rp60 juta per tahun.

SPT tahunan bertujuan untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan pajak yang dibayarkan.

Melansir pada Jumat (17/3/2023), pegawai dengan penghasilan di bawah Rp60 juta menggunakan formulir SPT 1770SS.

Pegawai tersebut bisa melaporkan SPT menggunakan e-Filing.

Namun, pastikan telah melakukan aktivasi e-Filing dengan cara berikut:

  1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi e-Filing melalui email pajak resmi KKP yang bisa diakses melalui laman www.pajak.go.id/unit-kerja
  2. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi e-Filing
  3. Wajib pajak mengirimkan swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP, serta formulir yang bisa diunduh melalui laman www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
  4. Badan email harus mencantumkan data nama, NPWP, NIK, Nomor HP, dan alamat email yang aktif
  5. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP
  6. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan e-Filing dalam bentuk PDF melalui email

Perlu dicatat bahwa e-Filing bersifat sangat rahasia sehingga nomor tersebut harap disimpan dengan baik dan jangan diberitahukan kepada orang lain.

Setelah mendapat e-Filing dan aktivasi, wajib pajak bisa melaporkan SPT secara online menggunakan e-Filing.

Adapun e-Filing bisa diakses melalui laman resmi DJP, yakni www.djponline.pajak.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman pajak.go.id dan klik “Login”
  2. Isikan NPWP, password, dan kode keamanan lalu klik “LOGIN”
  3. Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu “Lapor” dan klik menu “e-Filing”
  4. Klik “Buat SPT”
  5. Wajib pajak akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
  6. Jika jawaban sudah sesuai, tombol “SPT 1770 SS” akan muncul
  7. Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT, kemudian klik “Langkah Selanjutnya”, kolom “Pembetulan” hanya diisi apabila WP memenuhi kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
  8. Isi Bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran pensiun atau jaminan hari tua (JHT)
  9. Pilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada poin ketiga
  10. Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada poin 6, jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan WP ke Bagian B
  11. Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak pada Bagian B
  12. Isikan Bagian C dengan nominal harta dan utang
  13. Centang pernyataan “Setuju/Agree” pada kolom pernyataan
  14. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik “Kirim SPT”
  15. Wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email