Ini Kronologi Ibu dan Dua Putrinya Digilir Dalam Semalam, Si Bungsu Buat Dukun Ketagihan

Ini Kronologi Ibu dan Dua Putrinya Digilir Dalam Semalam, Si Bungsu Buat Dukun Ketagihan

30 Juli 2022 0 By Tim Redaksi

TIGA wanita yang merupakan ibu dan anak di Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan megaku telah berhubungan badan dengan seorang dukun yang bernama Imam Syafaat (29).

Ketiganya adalah SA (15), N (22) dan SH (39) yang merupakan ibu kandung dari SA dan NN.

Sebelum berhubungan badan, dukun cabul yang mengaku jebolan Pondok Pesantren itu meminta SH mengirimkan foto bugilnya dan foto tanpa busana SA untuk diterawang.

Percaya dengan dukun cabul, SH pun mengirimkannya.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Lempuing AKP AK Sembiring mengatakan kejadian tersebut berawal saat pelaku berkenalan dengan SH di laman media sosial Facebook.

Berawal dari saling berbalas pesan di Facebook. Hingga pelaku mengaku jika dirinya sebagai paranormal dan merupakan lulusan dari Pondok Pesantren.

“Setelah ibunda korban terperdaya oleh tipu muslihat, pelaku pun memintanya agar mengirimkan foto bugil korban SH dan SA untuk diterawang. Lalu pelaku pun menjelaskan kalau di tubuh keduanya terdapat banyak jin jahat,” ungkap Sembiring.

Lebih lanjut diterangkan, pelaku pun mengajak ibunda korban SH dan korban SA untuk bertemu pada tanggal 14 Juli 2022 lalu di salah satu Waterboom di Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing.

Di saat bertemu, pelaku segera menyampaikan kepada korban dan ibunya bahwa ingin mengobati ataupun menghilangkan jin yang ada di tubuh mereka.

“Di saat itulah pelaku dengan leluasa menyuruh korban dan ibunya untuk menuruti segala kemauannya. Sehingga terjadilah hubungan layaknya suami istri antara pelaku dan kedua korban,” bebernya.

Saat hubungan suami istri antara Imam dan ketiga korban berlangsung, Imam menyuruh suami SH yang berinisial SU (49) menjaga keris di dalam kamar.

Tidak berhenti sampai di situ pada tanggal 17 Juli 2022 lalu, pelaku mendatangi rumah korban di Mesuji dan kembali melakukan pemerkosaan kepada kedua korban ditambah kakak pertama korban yang sedang hamil 6 bulan.

“Di sana pelaku menginap satu malam dengan alasan hendak memagar (memberikan perlindungan gaib) untuk melindungi rumah korban,”

“Dimana pelaku ini menyuruh suami yang juga ayah dan suami korban untuk menjaga keris milik pelaku yang rencananya akan digunakan sebagai syarat ritual pemagaran rumah,” ucap dia.

Setelah suami korban lengah, pelaku segera memasuki kamar SH dan SA memberikan bujuk rayu dan memaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri.

Saat itu pelaku mengancam akan membunuh semua keluarga korban yaitu kedua orang tuanya dan kakak korban, apabila SA tidak mau menuruti kehendak pelaku untuk berhubungan badan layaknya suami isteri dengan pelaku.

“Pada malam itulah semua keluarga (3 orang perempuan) berhubungan badan dengan pelaku. Sedangkan suami korban disuruh untuk menjaga keris di sebuah kamar dan tidak boleh kemana-mana,” imbuhnya.

Terakhir pada tanggal 20 Juli 2022 lalu kembali pelaku mengajak korban SA untuk ke rumah orang tua angkat pelaku di Desa Kepahyang, Kecamatan Lempuing.

“Waktu itu pelaku mengiming-imingi korban SA untuk disekolahkan di pondok pesantren dan akan dicarikan pekerjaan. Sehingga orangtuanya mengantarkan korban ke kediaman pelaku,”

“Di situ SA anak dibawah umur tersebut juga digauli pelaku sebanyak 2 kali,” tegasnya.

Terhitung perbuatan pemerkosaan pelaku tersebut sudah dilakukan terhadap korban SA sebanyak 5 kali yang mana 4 kali dilakukan pelaku sebelum kejadian yang terakhir, yang mana pelaku mengaku dapat menyembuhkan atau mengobati gangguan makhluk gaib atau JIN.

Selain dengan korban, pelaku juga melakukan persetubuhan dengan ibu korban SH sebanyak 3 kali dan kakak perempuan korban N sebanyak 1 kali.

Dengan bujuk rayuan untuk mengusir makhluk gaib atau jin yang mengganggu tubuh ibu dan kakak perempuan korban.

“Karena pelaku mengaku sebagai orang pintar atau paranormal atau dukun yang dapat mengusir gangguan makhluk gaib atau JIN,” sebut AK Sembiring.

Berkat adanya laporan dari korban, Selasa (26/7/2022) sekitar jam 17.00 WIB Tim Macan Komering unitreskrim Polsek Lempuing melakukan penyelidikan terhadap pelaku persetubuhan dengan anak bawah umur tersebut.

Dari hasil penyelidikan serta informasi didapat bahwa pelaku Imam Syafaat sedang berada di rumahnya di Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing.

“Lalu anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lempuing, IPDA SUPARMAN, SH menuju ke rumah pelaku dan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” cetusnya.

Ditegaskan untuk pasal yang dikenakan yaitu undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomer 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002.

“Dengan ancaman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Dari pihak korban juga mengalami kerugian yaitu sekitar Rp 2.900.000.

(NKRIPOST/Tribunnews)