Ini Komentar Pedas Prof Mudzakkir Soal Kamaruddin Cs Mengaku Diusir dari Rumah Ferdy Sambo
1 September 2022AHLI hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Mudzakkir menyoroti soal tim pengacara keluarga Brigadir J yang mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Mudzakkir mengatakan pengacara memang tidak wajib datang ke lokasi rekonstruksi suatu kasus.
Namun, guna mengetahui dan mendalami perkara yang dibela, pengacara atau kuasa hukum boleh hadir dalam rekonstruksi.
Korban kejahatan, lanjut Mudzakkir, apabila masih hidup juga boleh hadir dalam rekonstruksi.
“Sebagai pelapor, keluarga korban dan pengacaranya juga boleh hadir sebagai pelapor, sebagai pencari keadilan, sekaligus untuk mengetahui keadaan yang benar, yang sebenarnya, dan mencegah terjadinya viktimisasi terhadap korban yang sudah meninggal dunia,” kata Mudzakkir kepada JPNN.com, Selasa (30/8).
Mudzakkir menambahkan kehadiran tim kuasa hukum keluarga Brigadir J dalam rekonstruksi tersebut sebenarnya diperlukan untuk mempercepat penemuan kebenaran materiel.
“Umumnya menyalahkan orang mati lebih mudah daripada menyalahkan orang hidup, tetapi pertanggungjawabannya amat sangat berat bagi orang yang beragama,” ujar Mudzakkir.
Menurut dia, kehadiran korban atau pengacaranya diperlukan untuk mempercepat penemuan kebenaran materiel.
Prof Mudzakkir menyoroti soal tim pengacara keluarga Brigadir J yang mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo
“Korban adalah pencari keadilan dalam perkara pidana,” sambung Mudzakkir.
Diketahui, pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo tempat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung Selasa (30/8).
Kamaruddin mengatakan sejak pukul 08.00 WIB pagi, dirinya telah bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, pihaknya tidak dibiarkan masuk oleh pihak tertentu.
“Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam delapan sudah di sini, ternyata kami sudah menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya,” ujar Kamaruddin di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Kamaruddin juga menuturkan pelarangan tersebut merupakan pelanggaran hukum karena dirinya memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.
“Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat. Ini Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga enggak tahu,” kata Kamaruddin.
(NKRIPOST/JPNN)