Ini Kasus Saiful Ilah yang Bikin Bos Kapal Api hingga Maspion Diperiksa KPK

Ini Kasus Saiful Ilah yang Bikin Bos Kapal Api hingga Maspion Diperiksa KPK

24 Mei 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – KPK memeriksa bos Kapal Api hingga Maspion sebagai saksi untuk kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Kasus dugaan gratifikasi ini merupakan perkara kedua Saiful Ilah yang ditangani KPK.

Saiful Ilah pertama kali menjadi tersangka kasus suap terkait proyek infrastruktur pada 2020.

Ada enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) ini.

“Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020), Seperti dilansir dari Detik.

Keenam tersangka itu ialah:
Sebagai penerima

  1. Saiful Ilah sebagai Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021
  2. Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo
  3. Judi Tetrahastoto selaku pejabat pembuat komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo
  4. Sanadjihitu Sangadji selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan

Sebagai pemberi

  1. Ibnu Ghopur sebagai swasta
  2. Totok Sumedi sebagai swasta

Pemberian suap itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek yang dimenangkan Ibnu Ghopur.

Berikut proyek-proyek itu:

  1. Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar
  2. Proyek pembangunan Pasar Porong senilai Rp 17,5 miliar
  3. Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar
  4. Proyek peningkatan Afv. Karang Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, senilai Rp 5,5 miliar

Divonis 3 Tahun Penjara
Saiful Ilah kemudian diadili.

Dia didakwa menerima suap Rp 350 juta dari dua orang kontraktor.

Setelah melewati proses pemeriksaan saksi-saksi, Saiful Ilah dituntut hukuman 4 tahun penjara.

Jaksa meyakini Saiful Ilah menerima suap Rp 600 juta.

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menilai Saiful terbukti bersalah karena menerima suap total senilai Rp 600 juta.

“Menyatakan terdakwa Saiful Ilah dengan hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim ketua Cokorda Gede Artana saat membacakan putusan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Senin (5/10/2020).

Saiful Ilah pun telah dieksekusi oleh KPK.

Dia pun telah menjalani masa hukuman dalam kasus suap dan sudah bebas pada Januari 2022.

Jadi Tersangka Gratifikasi Rp 15 Miliar

KPK kemudian menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Saiful Ilah sebelumnya.

KPK kembali menahan Saiful Ilah pada Selasa (7/3/2023). Dia ditahan sebagai tersangka gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Saiful Ilah diduga menerima gratifikasi Rp 15 miliar.

Dia menyebut penyidik KPK terus mendalami jumlah dan asal gratifikasi itu.

“Besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp 15 miliar dan tim penyidik masih terus mendalami,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Alexander menyebut pihak-pihak yang diduga memberikan gratifikasi kepada Saiful terdiri dari pihak swasta hingga direksi BUMD.

“Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD,” ujar Alex.

Saiful Ilah diduga menerima gratifikasi dalam bentuk barang mewah. Barang-barang itu mulai dari logam mulia hingga jam tangan mewah.

“Untuk bentuk barang yang diterima IS antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal,” ujar Alexander.

Dia menyebut Saiful Ilah diduga menerima gratifikasi seolah-olah hadiah ulang tahun. KPK juga menduga Saiful Ilah menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai.

“SI diduga menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang Lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir,” kata Alexander.

“Terkait teknis penyerahannya dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, yaitu US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya,” sambung Alex.

Atas perbuatannya, Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Dia kini ditahan di Rutan KPK.

Bos-bos Perusahaan Swasta Dipanggil Jadi Saksi
KPK pun memanggil bos sejumlah perusahaan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap Saiful Ilah.

Salah satu yang pernah dipanggil sebagai saksi untuk Saiful ialah Direktur PT Minarak Brantas Gas, Adika Nuraga Bakrie. Dia dipanggil pada Maret 2022, namun tak hadir.

“Adika Nuraga Bakrie (Direktur PT Minarak Brantas Gas) tidak hadir dan yang bersangkutan mengkonfirmasi pada tim penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang kembali,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).

KPK juga memeriksa telah memeriksa Direktur PT Behaeastex, Faisol Abdurra’ud, sebagai saksi.

Terbaru, KPK juga memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto. Soedomo diperiksa sebagai saksi untuk Saiful Ilah pada Senin (22/5/2023) di Gedung KPK.

“Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Soedomo Margonoto,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/5).

Ali mengatakan Soedomo diperiksa terkait aliran uang di kasus gratifikasi Saiful Ilah. Penyidik mencecar perihal uang asing yang diterima oleh Saiful.

KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry atau Maspion Group, Alim Markus, hari ini.

Alim Markus diperiksa terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

“Sesuai konfirmasi yang bersangkutan, benar hari ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Rabu (24/5).

“Hadir sebagai saksi perkara dugaan korupsi dengan tersangka SI,” sambung Ali.

(Yar/Sis)