Ini Jejak Karir Mayor Inf BF, Perwira Paspampres yang Setubuhi Prajurit Perempuan Kostrad, Jabatannya Bikin Tercengang

Ini Jejak Karir Mayor Inf BF, Perwira Paspampres yang Setubuhi Prajurit Perempuan Kostrad, Jabatannya Bikin Tercengang

2 Desember 2022 0 By Tim Redaksi

SOSOK Mayor BF menjadi perbicangan setelah kasus pemerkosaan terhadap prajurit TNI perempuan Letda GER ketika sama bertugas pengamanan KTT G20 Bali.

Peristiwa memalukan Mayor BF memeperkosa Letda GR terjadi sekitar tanggal 15-16 November 2022 atau selama acara internasional tersebut.

Kasus memalukan ini telah mencoreng institusi TNI yang tengah mendapatkan kepercayaan publik yang tinggi.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menelusuri informasi tersebut dan mengaku geram dengan tindakan menjijikan anggotanya itu.

Ia memastikan Mayor Inf BF merupakan anggota Paspampres yang memperkosa seorang perwira Kostrad saat pengamanan KTT G20 di Bali telah ditahan dan dijadikan tersangka.

Korban berinisial Letda Caj GE merupakan prajurit elite yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Sementara pelaku adalah perwira TNI AD, Mayor Inf BF yang merupakan wakil komandan di salah satu detasemen di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

“Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama kelurga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” ujar Andika di Mako Kolinlamil, Kamis (1/12/2022).

Andika, menegaskan, bahwa tidak ada kompromi baik itu terhadap pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota keluarga besar TNI.

Hingga saat ini pelaku pemerkosaan dinyatakan tersangka dan telah ditahan.

“Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar,” ungkap Andika.

“Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,”tutupnya.

Kronologi Anggota Paspampres Rudapaksa Prajurit TNI Perempuan di Bali

Korps TNI tercoreng lewat aksi dugaan pemerkosaan yang dilakukan anggotanya. Hal tersebut terjadi saat gelar KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022.

Kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh Mayor BF kepada prajurit wanita (Kowad) dari Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letnan Dua (Letda) Caj (K) GER.

Diketahui, tindakan tak terpuji Mayor BF tersebut dilakukan dengan modus berpura-pura melakukan koordinasi.

Hal itu terjadi pada malam hari dengan mendatangi secra khusus kamar hotel Letnan Dua Caj (K) GER menginap saat pengamanan KTT G20.

Tanpa menaruh curiga, sebagai junior, Letnan Dua Caj (K) GER membukakan pintu dan keduanya duduk di sofa kamar secara terpisah.

Namun karena saat itu kondisi Letnan Dua Caj (K) GER sedang kurang fit, tetiba badannya merasa lemas.

Pada momen tersebut, Mayor BF langsung melampiaskan nafsunya.

Kondisi lemah membuat Letnan Dua Caj (K) GER tidak berdaya.

Dirinya baru sadar saat keesokan paginya, ketika terbangun sudah tidak mengenakan busana.

Insiden tersebut membuat Letnan Dua Caj (K) GER trauma dan takut akan dibunuh jika bersuara.

Reaksi Panglima TNI Andika Perkasa

Akibat kejadian tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun geram.

Andika menegaskan tidak ada kompromi terkait kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh oknum Paspamres Mayor Inf BF terhadap Letda Caj (K) GER dari Divif 3 Kostrad di Bali. Bahkan, kata Andika, kasus tersebut langsung diproses secara hukum.

Jika BF terbukti bersalah, Andika Perkasa menegaskan tidak akan segan memecat BF.

Hal tersebut disampaikan Andika usai melepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-UNIFIL TA 2022 di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara pada Kamis (1/12/2022) bersama KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.

“Oiya (akan dipecat), itu tindakan tindak pidana. Ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada,” ujarnya.

“Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat, itu harus,” tegasnya.

“Tidak ada kompromi,” imbuhnya.

Sosok Mayor Inf BF yang Perkosa Prajurit TNI Perempuan

Mayor BF merupakan Perwira Menengah (Pamen) TNI Angkatan Darat yang berdinas di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Dia merupakan wakil komandan di salah satu detasemen di Paspampres.

Mayor Inf BF telah terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka Andika menjelaskan, bahwa pelaku sempat menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Hal itu dilakukan karena korban, yaitu Letda Caj GE merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Lebih lanjut, Andika menyampaikan bahwa Mayor Inf. BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polisi Militer TNI.

“Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di (Puspom) TNI,” ujarnya.

Panglima TNI janji bakal tindak tegas dan pecat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus pelanggaran hukum, terlebih lagi kasus pemerkosaan yang melibatkan oknum prajurit TNI tersebut dan korbannya juga sesama TNI.

Menurut Panglima TNI, selain akan memberikan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku terancam akan mendapatkan hukuman tambahan, yaitu dipecat dari TNI.

“Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” tegas Jenderal Andika. “Enggak ada, enggak ada kompromi,” tambahnya.

(NKRIPOSTl/TRIBUN-MEDAN.com)