Ini Gaji Pensiun PNS Terbaru Maret 2023, Pensiunan Janda dan Duda Dapat Segini

Ini Gaji Pensiun PNS Terbaru Maret 2023, Pensiunan Janda dan Duda Dapat Segini

6 Maret 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Aparatur sipil Negara atau ASN yang sudah mengabdi berpuluh tahun pada negara akan mendapatkan penghargaan berupa gaji pensiun PNS.

Setiap bulannya, ASN tersebut akan menerima gaji pensiun PNS dengan besaran dan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Kabar soal gaji pensiun PNS di tahun 2023 ini bisa bikin full senyum.

Pasalnya, tersiar kabar jika gaji pensiunan PNS tahun ini mengalami kenaikan.

Benarkah gaji pensiun PNS terbaru di tahun 2023 ini mengalami kenaikan?

Simak penjelasan berikut dan juga tabel besaran gaji pensiun PNS 2023.

Tidak sedikit yang menantikan informasi soal kebenaran gaji pensiun PNS 2023 apakah mengalami kenaikan di tahun ini.

Sontak, para abdi negara yang sudah bertugas puluhan tahun pun deg-degan dengan kebenaran soal gaji pensiun PNS tersebut.

Akan tetapi Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyampaikan bahwa dalam APBN 2023 yang sudah ditetapkan tersebut tertulis tidak ada kenaikan gaji PNS di tahun 2023.

Nampaknya hal yang sama akan terjadi pada gaji pensiunan PNS di tahun 2023.

Lantas seperti apa tabel gaji pensiun tahun 2023 lengkap hingga gaji pensiun janda dan duda.

Gaji penisun janda dan duda mulai dari golongan 1 hingga golongan 4 terbaru 2023 sebagai berikut:

  1. Golongan I Pensiunan Janda/Duda hingga Rp1.170.600.
  2. Golongan II Pensiunan Janda/Duda Rp1.170.600 hingga Rp1.375.200.
  3. Golongan III Pensiunan Janda/Duda Rp1.170.600 hingga Rp1.727.000.
  4. Golongan IV Pensiunan Janda/Duda Rp1.170.600 hingga Rp2.124.500.

Selain gaji pokok pensiun janda atau duda tersebut, ada juga besaran gaji poko yang diberikan untuk janda atau duda dari pensiunan PNS yang telah meninggal dunia.

Besaran gaji pensiunan sebagai berikut:

  1. Golongan I Pensiunan Janda/Duda Meninggal Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800.
  2. Golongan II Pensiunan Janda/Duda Meninggal Rp1.560.800 hingga Rp2.746.500.
  3. Golongan III Pensiunan Janda/Duda Meninggal Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300.
  4. Golongan IV Pensiunan Janda/Duda Meninggal Rp2.111.400 hingga Rp4.243.600.

Sementara, simak juga daftar rincian gaji orang tua dari pensiunan PNS yang meninggal:

  1. Golongan I Gaji Orang Tua dari Pensiunan PNS Meninggal Rp312.160 hingga Rp386.960.
  2. Golongan II Gaji pensiunan Orang Tua dari Pensiunan PNS Meninggal Rp312.160 hingga Rp 549.300.
  3. Golongan III Gaji Orang Tua dari Pensiunan PNS Meninggal Rp357.220 hingga Rp690.660
  4. Golongan IV Gaji pensiunan Orang Tua dari Pensiunan PNS Meninggal Rp422.280 hingga Rp848.720.

Demikian informasi mengenai gaji pensiun PNS terbaru Maret 2023 lengkap, Mulai dari Orang Tua, Janda hingga Duda.