Ini Gaji Honorer dan PPPK Terbaru April 2023 yang Disahkan Presiden Jokowi, Mohon Disimak!

Ini Gaji Honorer dan PPPK Terbaru April 2023 yang Disahkan Presiden Jokowi, Mohon Disimak!

5 April 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Bandingkan gaji tenaga honorer vs PPPK April 2023 yang sudah disahkan Presiden Jokowi.

Besaran gaji kedua posisi tersebut bikin penasaran.

Tenaga honorer dikabarkan akan dihapuskan pada tahun 2023, dan akan digantikan dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Lalu bagaimana perbandingan gaji tenaga honorer vs PPPK terbaru 2023?

Nah, besaran gaji antara honorer dengan PPPK sudah tentu berbeda, sebab gaji tenaga honorer sendiri sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 83/PMK.02 tahun 2023 tentang standar biaya masukkan tahun anggaran 2023.

Sementara, besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Melansir dari Klik Pendidikan, Gaji PPPK terdiri atas gaji pokok dan tunjangan, gaji PPPK merupakan imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Untuk pembayaran belanja pegawai bagi PPPK meliputi gaji dan tunjangan.

Adapun pembayaran belanja pegawai bagi PPPK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Kemudian tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan tunjangan yang berlaku bagi PNS pada intansi daerah.

Tunjangan PPPK terdiri atas sebagai berikut;

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan/beras
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnyagaji PPPK semua golongan diatur melalui Peraturan Presiden No 98 tahun 2020 tentang gaji dan Tunjangan PPPK.
  • gaji PPPK Golongan 1: Rp1.794.900 – Rp2.686.200
  • gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
  • gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – 3.089.600
  • gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.214.900
  • gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
  • gaji PPPK Golongan 1 VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  • gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  • gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  • gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  • gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100• gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  • gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  • gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.1000
  • gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500.

Berbeda halnya dengan tenaga honorer, aturan gaji tenaga honorer sudah dimuat dalam PMK nomor 83/PMK.02 tahun 2023 tentang standar biaya masukkan tahun anggaran 2023.

Berdasarkan Permenkeu tersebut kenaikan gaji tenaga honorer tahun 2023 ini menembus Rp5,6 juta.

Dalam Permenkeu itu Honorarium dalam aturan tersebut adalah khusus untuk empat golongan tenaga honirer mulai honirer satpam, pengemudi, petugas kebersihan hingga Pramubakti.

Merujuk pada Permenkeu nomor 83/PMK.02/2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023, honorarium tertinggi berada dk DKI Jakarta tembus hingga Rp5.615.000

Besaran gaji tenaga honorer di seluruh Provinsi di Indonesia sesuai Peraturan Kemenkeu nomor 83/PMK.02/2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023.

Aceh

  • Satpam dan pengemudi: Rp4.020.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.654.000

Sumatera Utara

  • Satpam dan pengemudi: Rp 3.247.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.952.000

Riau

  • Satpam dan pengemudi: Rp3.741.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.401.000

Kepulauan Riau

  • Satpam dan pengemudi: Rp3.984.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.622.000

Jambi

  • Satpam dan pengemudi: Rp3.389.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.081.000

Sumatera Barat

  • Satpam dan pengemudi: Rp3.211.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.919.000

Sumatera Selatan

  • Satpam dan pengemudi: Rp3.911.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.574.000

Lampung

  • Satpam dan pengemudi: Rp3.09.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.763.000

Bengkulu

  • Satpam dan pengemudi: Rp2.449.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.590.000

Bangka Belitung

  • Satpam dan pengemudi: Rp4.200.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.818.000

Banten

  • Satpam dan pengemudi: Rp3.175.000.
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.887.000Jawa Barat
  • Satpam dan pengemudi: RpRp3.777.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 3.433.0000

DKI Jakarta

  • Satpam dan pengemudi: Rp5.615.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp5.104.000

Jawa Tengah

  • Satpam dan pengemudi: Rp2.280.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.0723.000

DIY Yogyakarta

  • Satpam dan pengemudi: Rp 2.425.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: RpRp2.205.000

Jawa Timur• Satpam dan pengemudi: Rp4.135.000

  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.759.000

Bali

  • Satpam dan pengemudi: Rp3.217.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.924.000.

Nusa Tenggara Barat

  • Satpam dan pengemudi: Rp2.826.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.569.000

Nusa Tenggara Timur

  • Satpam dan pengemudi: Rp2.531.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.301.000

Kalimantan Barat

  • Satpam dan pengemudi: Rp3.117.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.834.000

Kalimantan Tengah

  • Satpam dan pengemudi: Rp3.731.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.392.000

Kalimantan Selatan

  • Satpam dan pengemudi: Rp3.753.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.412.000

Kalimantan Timur

  • Satpam dan pengemudi: Rp3.867.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.515.000

Kalimantan Utara

  • Satpam dan pengemudi: Rp4.191.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.810.000

Sulawesi Utara

  • Satpam dan pengemudi: Rp4.239.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.854.000

Gorontalo

  • Satpam dan pengemudi: Rp3.654.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.321.000

Sulawesi Barat

  • Satpam dan pengemudi: Rp3.443.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.130.000

Sulawesi Selatan

  • Satpam dan pengemudi: Rp4.038.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.671.000

Sulawesi Tengah

  • Satpam dan pengemudi: Rp3.044.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.767.000

Sulawesi Tenggara

  • Satpam dan pengemudi: Rp3.487.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.170.000

Maluku

  • Satpam dan pengemudi: Rp3.330.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.028.000

Maluku Utara

  • Satpam dan pengemudi: Rp3.627.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.297.000

Papua

  • Satpam dan pengemudi: Rp4.604.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 4.185.000

Papua Barat

  • Satpam dan pengemudi: Rp4.124.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.749.000.

(Yar/Sis)