Pengumuman Korlantas Polri, Ini Format Baru SIM yang Akan Diberlakukan Mulai Juli 2024, Cek Sekarang!

Pengumuman Korlantas Polri, Ini Format Baru SIM yang Akan Diberlakukan Mulai Juli 2024, Cek Sekarang!

26 Juni 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Format baru SIM yang akan biberlakukan mulai Juli 2024.

Melansir dari berbagai sumber, Rabu (26/6/2024), Polri terus membenahi Surat Izin Mengemudi (SIM) sepanjang tahun ini untuk menyesuaikan pengakuan SIM Indonesia di ASEAN.

Wacana terbaru, penerbitan SIM pada bulan Juli akan menggunakan format baru, yakni bergambar kendaraan sesuai kategorinya.

Kendati demikian, Polri belum menjelaskan secara detail tentang gambar kendaraan tersebut.

Kemungkinan, nanti rupanya akan ada gambar mobil penumpang untuk SIM A, sepeda motor buat SIM C atau mobil barang buat SIM B2.

Baca Juga: Inilah 12 Bank yang Resmi Ditutup, Pemilik Rekening Ini Wajib Cek Saldo Tabungan, Sekarang!-NKRIPOST.COM

Lebih lanjut, Korlantas Polri menilai bahwa SIM bergambar tidak hanya akan lebih mudah dikenali oleh masyarakat, namun juga polisi dalam dan luar negeri.

Sebelum wacana gambar ini, Korlantas Polri telah memberlakukan kebijakan SIM C1 untuk motor 251-500 cc.

Selain itu, juga ada uji coba kebijakan pembuatan SIM dengan syarat memiliki BPJS Kesehatan pada Juli 2024.

Walaupun terdapat beberapa kebijakan baru terkait SIM, biaya pembuatan SIM tak mengalami perubahan

Baca Juga: Pengumuman! Ini Honor/Insentif dan Dana Operasional Ketua RT/RW

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP di Polri, berikut biaya penerbitan SIM baru:

1. SIM A Rp120 ribu

2. SIM B1 Rp120 ribu

3. SIM B2 Rp120 ribu

4. SIM C Rp100 ribu

5. SIM C1 Rp100 ribu

6. SIM C2 Rp100 ribu

7. SIM D Rp50 ribu

8. SIM D1 Rp50 ribu

9. SIM Internasional Rp250 ribu

Baca Juga: