Ini Dia 5 Kendaraan yang Bebas Pajak Tahunan di 2024, Cek Daftarnya

Ini Dia 5 Kendaraan yang Bebas Pajak Tahunan di 2024, Cek Daftarnya

6 September 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Lima jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan di DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi dari laman resminya, Jumat (6/9/2024), sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, lima kendaraan tersebut adalah:

a. kereta api.

b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, SMK, dan S1 di PT Pos Properti Indonesia dan PLN Group, Ini Penempatannya

c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah.

d. Kendaraan Bermotor berbasis Energi Terbarukan.

e. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Baca Juga: Hebat! 5 Jenis Kendaraan Bebas Pajak Tahunan Menurut Aturan Terbaru, Cek Sekarang

Sementara itu, dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian antara dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Kemudian, untuk nilai jual kendaraan bermotor berdasar pada harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

Harga pasaran umum tersebut merupakan harga rata-rata yang berasal dari berbagai sumber daya yang akurat.

Baca Juga: Pemerintah Kota Umumkan Kenaikan Insentif untuk Ketua RT dan RW, Segini Nominalnya

Namun apabila harga pasaran umum kendaraan tidak diketahui, maka nilai jual kendaraan dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:

a. Harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama.

b. Penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi.

c. Harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama.

d. Harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama.

e. Harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor.

f. Harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis.

g. Harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan.

Baca Juga: Kejutan 2024! Ketua RT/RW Dapat HP Android Gratis: Ini Informasinya