Ini Daftar Gaji PPS, PPK dan KPPS Pemilu 2024, Panitia Luka dan Meninggal dapat Santunan Segini

Ini Daftar Gaji PPS, PPK dan KPPS Pemilu 2024, Panitia Luka dan Meninggal dapat Santunan Segini

1 Desember 2022 1 By Tim Redaksi

TAK sedikit yang mempertanyakan, berapa gaji Panitia PPK, PPS dan KPPS pada pemilu 2024 nanti, benarkah naik jika dibandingkan pemilu tahun 2019?

Dikabarkan, gaji PPS, PPK dan KPPS saat Pemilu 2024 nanti akan naik dibanding pemilu sebelumnya.

Aturan gaji PPS, PPK dan KPPS saat Pemilu 2024 itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken, pada 5 Agustus 2022.

Perlu diketahui, pendaftaran PPS, PPK dan KPPS untuk Pemilu 2024 sudah dibuka pada Rabu, tepatnya 16 November 2022.

Ahmad Amran Nur selaku Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Mamuju pun telah membenarkan pernyataan soal kenaikan gaji PPS, PPK dan KPPS pada Pemilu 2024.

Kata dia, ada kenaikan gaji pemilu 2024, dibanding pemiliu sebelumnya, yakni pada 2019 lalu.

Berikut perbandingan honor badan ad hoc pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

  1. PPK
  • Ketua: Pemilu 2019 (Rp 1.850.000); Pemilu 2024 (Rp 2.500.000).
  • Anggota: Pemilu 2019 (Rp 1.600.000); Pemilu 2024 (Rp 2.200.000).- Sekretaris: Pemilu 2019 (Rp 1.300.000); Pemilu 2024 (Rp 1.850.000).
  • Pelaksana: Pemilu 2019 (Rp 850.000); Pemilu 2024 (Rp 1.300.000).
  1. PPS
  • Ketua: Pemilu 2019 (Rp 900.000); Pemilu 2024 (Rp 1.500.000).
  • Anggota: Pemilu 2019 (Rp 850.000); Pemilu 2024 (Rp 1.300.000).
  • Sekretaris: Pemilu 2019 (Rp 800.000); Pemilu 2024 (Rp 1.150.000).
  • Pelaksana: Pemilu 2019 (Rp 750.000); Pemilu 2024 (Rp 1.050.000).
  1. KPPS
  • Ketua: Pemilu 2019 (Rp 550.000); Pemilu 2024 (Rp 1.200.000).
  • Anggota: Pemilu 2019 (Rp 500.000); Pemilu 2024 (Rp 1.100.000).- Satlinmas: Pemilu 2019 (Rp 500.000); Pemilu 2024 (Rp 700.000).
  1. Pantarlih: Pemilu 2019 (Rp 800.000); Pemilu 2024 (Rp 1.000.000).
  2. PPLN
  • Ketua: Pemilu 2019 (Rp 8.000.000); Pemilu 2024 (Rp 8.400.000).
  • Anggota: Pemilu 2019 (Rp 7.500.000); Pemilu 2024 (Rp 8.000.000).
  • Sekretaris: Pemilu 2019 (Rp 7.000.000); Pemilu 2024 (Rp 7.000.000).
  • Pelaksana: Pemilu 2019 (Rp 6.500.000); Pemilu 2024 (Rp 6.500.000).
  1. Pantarlih LN: Pemilu 2019 (Rp 6.500.000); Pemilu 2024 (Rp 6.500.000).

Selain kenaikan gaji di atas, pemerintah juga sudah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dilansir dari kalbar.kpu.go.id, rincian santunan yang diberikan adalah sebagai berikut:

  1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;
  2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang;
  3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang;
  4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan
  5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang.

Cara mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di Siakba

Laman login Siakba.go.id untuk mendaftar ppk dan pps pemilu.

Laman login Siakba.go.id untuk mendaftar ppk dan pps pemilu. (siakba.kpu.go.id)

  1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id,
  2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
  3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
  4. Silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;
  5. Isi data diri;
  6. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen;
  7. Cek kelengkapan dokumen,
  • Di sini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.
  • Apalagila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
  1. Cek hasil verifikasi administrasi.
  • Pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.
  • Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi;- Jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus;
  1. Cek hasil tes tertulis
  2. Cek hasil wawancara
  3. Cek hasi seleksi.

Perlu dicatat, sebelum mendaftar di Siakba, pastikan calon peserta sudah menyiapkan beberapa syarat untuk mendaftar PPK dan PPS.

Syarat daftar PPK dan PPS Pemilu 2024

  1. Mengisi lengkap biodata
  2. unggah surat pendaftaran sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)
  3. unggah scan KTP
  4. unggah scan pas foto 4×65. unggah scan daftar riwayat hidup (pdf)
  5. unggah scan ijazah terakhir (pdf)
  6. unggah surat pernyataan sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)
  7. unggah surat keterangan kesehatan (pdf)

Formulir dan data pelamar, bakal diverifikasi oleh operator di kabupaten kota.

Selanjutnya, akan dilakukan seleksi berkas dan hasilnya diumumkan sesuai jadwal tahapan.

Nantinya, saat pendaftaran secara resmi di buka, semua akun akan direset dan pendaftar wajib melakukan registrasi kembali.

Siakba terintegrasi dengan data anggota partai politik, sehingga calon penyelenggara yang mendaftar bisa dipastikan bukan sebagai anggota partai politik.

Begitu pun dengan data dari pemilih, calon yang mendaftar haruslah sesuai dengan data administrasi wilayah.

Itulah perbandingan gaji PPS, PPK, KPPS pada pemilu 2024 yang naik, dibandingkan pemilu 2019, lengkap biaya santunan kecelakaan panitia.

(NKRIPOSTl/AYOBANDUNG.COM)