Ini Cara Buat KTP Terbaru 2023, Termasuk Syarat dan Biayanya

Ini Cara Buat KTP Terbaru 2023, Termasuk Syarat dan Biayanya

1 Februari 2023 0 By Tim Redaksi

BAGI warga negara yang akan menginjak usia 17 tahun, penting untuk mengetahui cara buat KTP termasuk syarat dan biaya pembuatannya.

sebab Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting bagi masyarakat Indonesia.

Begini cara buat KTP terbaru 2023, termasuk syarat dan biayanya.
Apa itu KTP?

KTP adalah dokumen resmi yang menjadi tanda pengenal wajib yang dimiliki setiap warga negara.

Dalam KTP tertulis semua informasi data pribadi, seperti nama, Nomor Induk Keluarga (NIK), hingga tanggal lahir.

Sejak tahun 2011, KTP sendiri telah berbentuk Elektronik atau dikenal sebagai e-KTP.

Secara umum KTP sendiri berfungsi berbagai tanda pengenal identitas serta tanda kewarganegaraan.

Biasanya KTP juga diperlukan untuk mengurus beragam keperluan, mulai membuat rekening bank, pendaftaran vaksinasi hingga mengurus SIM.

Syarat Buat KTP Terbaru 2023

  1. Minimal berusia 17 tahun
  2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat
  5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
  6. Datang langsung ke kantor Kelurahan, di sini pengajuan pembuatan KTP akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

Alur Buat KTP Terbaru 2023

  1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan: sejumlah dokumen yang diminta biasanya membutuhkan lebih dari satu lembar. Ada baiknya sebelum pergi ke kelurahan, fotokopi sekitar 2 hingga 3 salinan tiap dokumen agar memudahkan proses pembuatan e-KTP.
  2. Datang ke Kelurahan: untuk membuat e-KTP, kamu harus mendatangi langsung kelurahan dan tidak dapat diwakili. Masuk dan ambil antrian. Secara umum, pengurusan e-KTP dibuka mulai jam 08:00 pagi hingga 15:00.
  3. Penyerahan dokumen: setelah giliran tiba, serahkan salinan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas Kelurahan. Ada baiknya untuk membawa dokumen yang asli untuk ditunjukkan kepada pegawai.
  4. Ambil Foto dan sidik jari: setelah penyerahan dokumen, kamu akan diarahkan untuk mengambil foto dan sidik jari. Jika semua proses sudah selesai, kamu akan mendapatkan surat pengantar saat e-KTP nanti diambil. Surat ini juga berguna sebagai kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.

Pengurusan pembuatan e-KTP dapat dilakukan dengan cepat tergantung antrian. Sementara untuk pengambilan e-KTP dapat dilakukan 14 hari kemudian. Silahkan konfirmasi ke pihak kelurahan terkait jika dalam kurun tersebut e-KTP belum bisa diambil.

Ketentuan Pembuatan KTP Terbaru 2023

  1. Permohonan KTP Baru

Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
Fotocopy KK
Datang Langsung untuk di Foto

  1. Permohonan KTP Pengganti karena Hilang atau Rusak

Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan Fotocopy KK
Menyerahkan Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian (bagi KTP Hilang) atau
Menyerahkan bukti KTP yang rusak
Datang langsung untuk diproses

  1. Permohonan Pembetulan Data KTP
  • Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Bukti pendukung sesuai dengan permohonan data pembetulan dalam KK
  • Datang langsung untuk diproses

Biaya Buat KTP Terbaru 2023

Diketahui bahwa sejak 1 Januari 2014 lalu pemerintah telah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian. Dengan demikian masyarakat tidak pelu membayar biaya apa pun saat buat KTP.

Demikian informasi terkait cara buat KTP, termasuk syarat dan biaya yang diperlukan.

Semoga cara buat KTP terbaru 2023 ini bermanfaat!

(NKRIPOST/Detik)