Ini Cara Bayar Pajak Online sebelum STNK Mati 2 Tahun Jadi Kendaraan Bodong, Catat!

Ini Cara Bayar Pajak Online sebelum STNK Mati 2 Tahun Jadi Kendaraan Bodong, Catat!

3 Agustus 2022 0 By Tim Redaksi

BAYAR pajak kendaraan bermotor tidak melulu harus menggunakan cara konvensional, yakni mendatangi Samsat.

Ada cara lain yang lebih mudah, yaitu dengan sistem online.

Cara ini memungkinkan kita mengurus perpajakan kendaraan bermotor di mana saja.

Cara ini bisa untuk mengantisipasi ketika aturan STNK mati 2 tahun kendaraan menjadi bodong berlaku

Berikut cara membayar pajak kendaraan online:

Sebelum melakukan pembayaran pajak mobil, ada baiknya pemilik kendaraan mempersiapkan beberapa syarat yang diperlukan untuk melakukan pembayaran.

Pada dasarnya, pembayaran pajak mobil secara online maupun offline dengan mendatangi kantor Samsat atau mobil Samsat keliling memiliki syarat yang sama saat pemilik kendaraan ingin membayar pajak.

  1. e-KTP

e-KTP menjadi syarat utama bagi pemilik kendaraan saat ingin membayar pajak mobil online.

Nantinya, pemohon pajak akan diminta untuk mengirimkan gambar e-KTP.

Anda bisa memotret e-KTP atau memindainya untuk hasil yang lebih baik.

Sebelumnya, pastikan alamat pada e-KTP sama dengan alamat di mana STNK akan dikirimkan.

  1. STNK dan BPKB

Pemilik kendaraan juga harus menyertakan dua bukti kepemilikan kendaraan bermotor, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sama halnya dengan e-KTP, STNK dan BPKB juga wajib dilampirkan saat mengajukan pembayaran pajak mobil.

Lalu, bagaimana jika BPKB tidak ada?

Tenang saja, pemilik kendaraan bisa melampirkan surat keterangan dari leasing sebagai pembuktian kepemilikan kendaraan.

Nomor kendaraan bermotor terdaftar

Sebelum melakukan pembayaran pajak, pastikan terlebih dahulu nomor kendaraan bermotor masih terdaftar.

Jika pajak mobil sudah telat lebih dari sebulan, maka otomatis nomor kendaraan tidak terdaftar dan tidak bisa melakukan pembayaran pajak.

Nomor ponsel dan email
Nomor ponsel dan alamat email akan diperlukan Samsat untuk memberikan info terkait berkas yang sudah Anda kirimkan.

Selain itu, nomor ponsel dan email juga akan digunakan untuk memberikan instruksi terkait pembayaran pajak mobil secara daring. Pastikan nomor ponsel dan email masih aktif.

  1. Rekening bank

Rekening bank digunakan untuk membayar pajak mobil secara daring.

Sebaiknya, pemilik rekening bank sama dengan nama pembayar pajak mobil.

Cara bayar pajak kendaraan via ponsel

Jika semua syarat sudah disiapkan, maka pemilik kendaraan sudah bisa untuk melakukan pembayaran pajak mobil secara online.

Agar pembayaran pajak mobil secara daring bisa berhasil, maka pemilik kendaraan wajib mengikuti setiap cara bayar pajak mobil online berikut ini.

Unduh aplikasi

Langkah pertama, Anda harus mengunduh aplikasi e-Samsat terlebih dahulu. Aplikasi ini sudah tersedia di Play Store maupun App Store.

Mendaftarkan diri

Setelah aplikasi e-Samsat berhasil diunduh, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri.

Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk menuliskan informasi data diri dan data kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

Setelah semuanya terisi, pastikan semua data yang ditulis sudah benar untuk menghindari gagalnya proses pembayaran pajak mobil secara online.

Mengisi formulir pembayaran
Jika semua data yang dikirimkan sudah benar, maka langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran.

Pemohon nantinya akan mendapatkan kode untuk melakukan pembayaran pajak mobil secara online.

Apabila kode pembayaran sudah didapatkan, maka Anda sudah bisa melakukan pembayaran.

Pengiriman berkas

Setelahnya, Anda hanya perlu menunggu datangnya berkas berupa STNK yang akan dikirimkan oleh pihak dari Samsat ke alamat rumah yang sudah diajukan pada saat pendaftaran. Atau, berkas juga bisa diambil secara langsung di kantor Samsat terdekat.

Sebelum STNK dikirimkan, pemilik kendaraan akan mendapatkan laman pengesahan pembayaran pajak dan STNK dalam bentuk digital yang berlaku selama 30 hari.

(NKRIPOST/CNN Indonesia)