Sesuai Peraturan Nomor 76, Ini Besaran Biaya Bikin SIM di Januari 2025!
10 Januari 2025 13 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Biaya pembuatan SIM baru per Januari 2025 telah ditentukan, jadi pastikan memiliki dana jika kamu membuat SIM bulan ini.
Untuk mendapatkan SIM, kamu harus memenuhi persyaratan sesuai Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Usia
Dijelaskan pada pasal 7, persyaratan untuk membuat SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. Khusus persyaratan usia, pemohon harus memenuhi ketentuan berikut.
- minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
- minimal 18 tahun untuk SIM C1
- minimal 19 tahun untuk SIM CII
- minimal 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM B1
- minimal 21 tahun untuk SIM BII
- minimal 22 tahun untuk SIM B1 Umum, dan
- minimal 23 tahun untuk SIM BII Umum
Administrasi
Selanjutnya ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pemohon.
Syarat administrasi ini meliputi, formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik, melampirkan fotokopi e-KTP, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, perekaman biometri sidik jari, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Tes Kesehatan
Persyaratan yang harus dipenuhi berikutnya adalah kesehatan jasmani meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lain.
Pemeriksaan fisik ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan.
Tes Psikologi
Kemudian ada juga kesehatan rohani melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian.
Pemeriksaan psikologi ini dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi yang dapat digunakan paling lama enam bulan sejak diterbitkan.
Untuk pembuatan SIM baru, kamu juga harus mengikuti ujian teori menggunakan E-AVIS pada perangkat yang tersedia di Satpas atau gawai milik pemohon. Pemohon SIM baru juga harus mengikuti ujian praktik.
Biaya Bikin SIM Baru
Soal biayanya, masih belum mengalami perubahan. Biaya bikin SIM baru masih merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Melansir dari detik.com, Sabtu (4/1/2025), Berikut biaya bikin SIM baru Januari 2025.
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Biaya di belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi.
Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.
Biaya pemeriksaan tersebut juga dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Kapolri juga melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sebagai gambaran, bila tes kesehatan dikenakan biaya Rp 35.000 dan tes psikologi Rp 60.000, serta asuransi Rp 50.000, maka biaya bikin SIM A baru yang dikeluarkan Rp 265.000. Biaya tersebut bisa jadi berbeda karena tarif tes kesehatan dan tes psikologi lebih mahal.
Kenyataanya buat sim hilang dikenakan 750ribu dan minta secara terang terangan. Ikut ujian nya pun tak di diuluskan fengan mengikuti prosedur resmi
Yah benar SIM C area Pandeglang/Banten sdh 600 k itu bikin baru msh banyak pungli yg berkeliaran kerja sama dengan oknum orang dalam karena terang2an calo sdh stanby di TKP tanpa takut sama petugas
Asuransi buat apa kan.sdh ada asuransi jasa Raharja
Pada prinsipnya pembuatan SIM sesuaikan dg aturan dan jgn seperti sekarang…
Kisa nyata pembuatan SIM baru di Kab. Tojo una una keluar dari biaya yang sudah di tetapkan di dalam peraturan dari 100.000 menjadi 450.000 masyarakat miskin menjerit polisi kegirangan itu kah keadilan sosia bagi seluruh rakyat indonesia.
Sim itu TDK ada gunanya karena membuat nya pun cuma mendaftar diri dgn syarat cuma KTP (sim tembak) dengan biaya 500rban sum cuma formalitas melengkapi dokumen perjalanan saja. Katanya ijin mengemudi sy rasa orang yang tidak berkendara pun bisa membuat nya yg penting ada uang dan KTP
Setuju.. Ujung – ujungnya cuman duwit.
Parah….mau perpanjang sim lewat satu hari aja harus bikin yang baru di tambah biaya yng cukup lumayan membengkak
Ladang duitnya hilang kalau SIM dibuat seumur hidup, jelas kan!!!??
Yg jdi masalah mengapa perpanjangan SIM masih dipungut biaya.. Seharusnya pertama kali membuat SIM yg dikenakan biaya.. Ok lah pk korlantas SIM tdk berlaku seumur hidup tapi geratis kan perpanjangan SIM.. Karena itu bentuk pelayanan kepada publik.
Dana begitu besar dari pembuatan dan perpanjangan SIM apakah masuk ke kas negara. Atau cuman masuk kantong pejabat -pejabat polri..? Kalau niatnya untuk melayani publik geratis kan.. Karena anda semua sudah digaji negara dan itu uang dari rakyat.!!!
Seharusnya pemerintah kasih toleransi/kelonggaran terhadap pemilik SIM yg telat memperpanjang SIM nya,
Seperti contoh saya sendiri jatuh tempo tgl 31 pada saat itu hari Minggu kantor tutup tidak bisa memperpanjang SIM.seharusnya bisa di perpanjang hari Senin.
Ya mau bagaimana lagi semua kalah sama peraturan 😭😭
Setidaknya ya boleh di perpanjang dengan catatan di kasih denda seperti sepeda motor/STNK yg telat pajak.🙏🙏
Kalau tidak seumur hidup, minimal jangka waktunya diperpanjang, dari 5 tahun jadi 10 tahun pak, biar hidup agak tenang.