Warga Indonesia, Ini Aturan Penerbitan KK Baru 2024 untuk Perubahan Data

Warga Indonesia, Ini Aturan Penerbitan KK Baru 2024 untuk Perubahan Data

3 September 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Jika ada perubahan data, maka masyarakat bisa mengajukan penerbitan KK baru.

Melansir dari laman Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Jumat (30/8/2024), penerbitan KK baru karena perubahan data bisa dilakukan karena beberapa hal.

Baca Juga: Ini Aturan Baru Korlantas Polri: Larangan Keras untuk Pengurusan SIM, Warga Harus Patuhi!

Pertama, karena peristiwa kependudukan, yang terdiri dari pindah datang penduduk.

Kemudian karena peristiwa penting, yakni kelahiran, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan, pembetulan Akta Pencatatan Sipil, dan pembatalan Akta Pencatatan Sipil.

Serta adanya perubahan elemen data yang tercantum dalam KK yang terdiri dari nama kepala keluarga atau anggota keluarga, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, agama atau kepercayaan, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua, dan tanda tangan kepala keluarga, serta alamat domisili.

Baca Juga: Tak Main-main!Korlantas Polri Terbitkan Larangan Keras Pengurusan SIM, Simak Aturan Barunya

Untuk mengajukan penerbitan KK baru karena perubahan data, ada persyaratan yang harus disiapkan, di antaranya:

– KK dan KTP Asli

– Surat Keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting/dokumen pendukung perubahan (FC Surat Nikah/kutipan Kematian/kutipan akta perceraian/kutipan akta kelahiran /ijazah/ Penetapan Pengadilan/Surat Keterangan Pindah Agama).

Setelah seluruh persyaratan lengkap, masyarakat bisa mengajukan penerbitan KK baru dengan cara berikut:

  1. Bawa persyaratan penerbitan KK ke Dukcapil Tingkat Kelurahan sesuai domisili e-KTP
  2. Ajukan penerbitan KK baru
  3. Lalu tunggu hingga proses selesai

Selain datang langsung, khusus warga Jakarta bisa melakukan penerbitan KK baru karena ada perubahan data secara online melalui aplikasi Alpukat Betawi.

Baca Juga: Program Baru KPK untuk Kades dan Bendahara Desa, Siap-Siap Menghadapi Masalah Serius!