Ini Aturan Baru Perjalanan Udara Darat Laut Hingga Akses Fasilitas Publik di Indonesia, Rakyat Wajib Tahu!

Ini Aturan Baru Perjalanan Udara Darat Laut Hingga Akses Fasilitas Publik di Indonesia, Rakyat Wajib Tahu!

7 Juli 2022 0 By Tim Redaksi

PRESIDEN Joko Widodo meminta vaksin booster menjadi syarat wajib bepergian baik jalur darat, laut, maupun udara.

Tak hanya itu, masyarakat yang hendak mengakses fasilitas umum seperti mal dan perkantoran juga harus sudah vaksin booster.

Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan tersebut akan berlaku dua minggu lagi.

“Pemerintah akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” jelasnya, Senin (4/7/2022).

Lebih lanjut, Luhut mengatakan keputusan tersebut mengacu pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Jokowi.

Kemudian, Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya akan mengatur regulasi teknis dari ketentuan baru tersebut.

Luhut juga menjelaskan latar belakang aturan booster sebagai syarat mobilitas adalah karena rendahnya capaian vaksinasi booster.

Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebanyak 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.

Oleh karena itu, pemerintah menjadikan vaksin booster sebagai syarat masuk tempat umum guna mendorong vaksinasi booster.

Pemerintah juga akan kembali mengaktifkan sentra vaksinasi di berbagai tempat seperti bandara, stasiun kereta api, terminal, hingga pusat perbelanjaan.

Dari lubuk hati yang paling dalam, Luhut pun memohon kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi lengkap sampai booster.

Menurutnya, hal itu demi kebaikan bersama dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi yang kini masih berlangsung.

(NKRIPOST/