Pengendara Roda 2 dan 4 Wajib, Ini Arti Kode A sampai V Pada Kendaraan, Simak Aturannya!

Pengendara Roda 2 dan 4 Wajib, Ini Arti Kode A sampai V Pada Kendaraan, Simak Aturannya!

9 Januari 2025 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Warga sipil umumnya menggunakan kombinasi huruf dan angka sebagai tanda pada pelat nomor kendaraan, dengan huruf awal menunjukkan kode wilayah.

Contohnya, D untuk wilayah Bandung, B untuk Jadetabek, F untuk Bogor, AD untuk Solo Raya, E untuk Kuningan-Cirebon-Indramayu, hingga L untuk Surabaya.

Angka-angka yang mengikuti huruf sering kali dianggap sebagai kombinasi acak yang dibuat oleh pihak kepolisian.

Ternyata enggak sembarangan, deretan angka tersebut punya arti sebagai penjelas jenis kendaraan.

Seperti pada mobil pribadi atau penumpang di wilayah hukum Polda Metro Jaya, nomor urut registrasinya dari 1 sampai 2999.

Jika melihat ke Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor khususnya motor, nomor urut registrasi dari 3000 sampai 6999.

Kemudian untuk mobil bus, nomor registrasi 7000 sampai 7999, dan untuk mobil penumpang atau barang seperti double cabin nomor registrasi 8000 sampai 8999.

Dilanjut, mobil barang dan kendaraan khusus nomor registrasi 9000 sampai 9999. 

Lalu ditutup huruf di belakang, menandakan wilayah kendaraan terdaftar, jenis kendaraan, sampai kombinasi pembeda.

Misal, kendaraan dengan pelat belakang BFN, B memiliki arti kendaraan ini terdaftar di Jakarta Barat. Lalu F menandakan jenis kendaraan, seperti minibus, hatchback atau city car.

Terakhir huruf N merupakan pembeda.

Huruf-huruf tersebut memiliki pola dalam kurun waktu tertentu.

Melansir dari grioto.com, Berikut arti kode abjad pertama setelah angka nomor registrasi kendaraan:

B: Jakarta Barat
C: Kota Tangerang
E: Depok
F: Kabupaten Bekasi
G: Kabupaten Tangerang Samsat Tigaraksa
K: Kota Bekasi
N: Kabupaten Tangerang Samsat BSD
P: Jakarta Pusat S: Jakarta Selatan
T: Jakarta Timur U: Jakarta Utara
V: Kota Tangerang Samsat Ciledug

Selanjutnya untuk arti abjad kedua yang mewakili golongan atau jenis kendaraan, yaitu:

A: Sedan/pikap
D: Truk
F: Minibus, hatchback, city car
J: Jip dan SUV
Q: Staf pemerintahan
T: Taksi

U: Staf pemerintahan
V: Minibus.