Tak Perlu ke Satpas atau Samsat, Ini Aplikasi Perpanjangan STNK dan SIM 2024 untuk Masyarakat Indonesia, Berikut Panduan Terbarunya!

Tak Perlu ke Satpas atau Samsat, Ini Aplikasi Perpanjangan STNK dan SIM 2024 untuk Masyarakat Indonesia, Berikut Panduan Terbarunya!

30 November 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dua dokumen penting yang berkaitan dengan kendaraan bermotor di Indonesia.

SIM adalah dokumen yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada individu yang telah lulus ujian mengemudi dan memenuhi persyaratan hukum untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Sementara itu, STNK adalah dokumen yang menunjukkan identitas kendaraan bermotor yang terdaftar, mencakup informasi tentang kendaraan, pemilik, dan kewajiban pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Sekarang, pemilik SIM dapat memperpanjang dokumen tersebut tanpa perlu datang langsung ke Satpas atau Kantor Samsat dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Syarat Perpanjangan SIM Online

  • SIM lama pemohon
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan latar belakang biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

Langkah-langkah Perpanjangan SIM melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store.
  • Lakukan registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP.
  • Masukkan kode OTP dan buat PIN.
  • Masukkan data profil (NIK, nama, dan email).
  • Aktivasi akun melalui email.
  • Verifikasi KTP menggunakan foto liveness.
  • Lakukan tes RIKKES Jasmani di situs erikkes.id.
  • Lakukan tes psikologi di situs app.eppsi.id.
  • Pilih menu ‘Perpanjangan SIM’ di aplikasi.
  • Unggah dokumen yang dibutuhkan.
  • Pilih Satpas penerbit SIM dan masukkan nomor rekening.
  • Pilih metode pengiriman (Pos atau diambil di Satpas).
  • Selesaikan pembayaran menggunakan metode nontunai.
  • Cek status transaksi di ‘Menu Transaksi’.
  • SIM akan dikirimkan setelah proses selesai.

Biaya Perpanjangan SIM Online

  • SIM C: Rp75.000
  • SIM A: Rp80.000
  • SIM A Umum: Rp80.000
  • SIM B1 Umum: Rp80.000
  • SIM B2 Umum: Rp80.000
  • SIM D: Rp30.000
  • SIM Internasional: Rp225.000

Syarat Perpanjangan STNK Online

  • Mendaftar akun di aplikasi SIGNAL
  • Mengisi data pribadi
  • Verifikasi menggunakan KTP
  • Memeriksa tanggal jatuh tempo STNK
  • Melakukan pembayaran melalui bank yang telah disediakan
  • Menyediakan Nomor Plat Kendaraan (NRKB) dan kode pos untuk pengiriman dokumen

Cara Perpanjangan STNK melalui Aplikasi SIGNAL

  • Buka aplikasi SIGNAL dan pilih menu E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor Elektronik).
  • Masukkan Nomor Plat Kendaraan (NRKB).
  • Pilih tahun E-TBPKP untuk melihat detail STNK.
  • Pilih metode pengiriman dokumen (Pos atau diambil di Samsat).
  • Masukkan alamat dan informasi penerima.
  • Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran.
  • TBPKP akan dikirim sesuai alamat atau dapat diambil di Samsat.
  • Biaya Perpanjangan STNK Online: Biaya administrasi sebesar Rp10.000 untuk layanan perpanjangan STNK online. Biaya ini belum termasuk biaya perpanjangan STNK dan pajak kendaraan.

Dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk SIM dan aplikasi SIGNAL untuk STNK, proses perpanjangan dokumen kendaraan menjadi lebih mudah dan praktis tanpa harus datang ke kantor Samsat atau Satpas.