Ini Alasan Utama Tim Kreatif Holywings Pakai Nama Muhammad dan Maria di Promo Miras
25 Juni 2022TIM KREATIF Holywings menjadi tersangka.
Total ada 6 orang yang dipidana karena produk promosi minuman alkohol dengan memakai nama Muhammad dan Maria.
Dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat (24/6), Kapolres Jaksel Kombes Budi Herdi menerangkan, 6 orang tersangka itu mulai dari Direktur Kreatif berinisial EJD, hingga admin medsos.
“Motif mereka buat konten tersebut untuk menarik pengunjung ke outlet Holywings khususnya yang outlet penjualannya,” kata Budi.
Budi menerangkan, peran masing-masing tersangka berbeda.
Jadi, sebelum promo diskon minuman alkohol untuk nama Muhammad dan Maria ini, tim kreatif melakukan diskusi.
“Dalam prosesnya mereka saling diskusi, saling menyampaikan dan sebagainya. Terakhir pengambilan keputusan Direktur Kreatif yang menyetujui atau tidak, apa yang dihasilkan oleh staf di bawah ini,” urai Budi.
Dalam jumpa pers ini, enam tersangka dihadirkan. Mereka memakai baju tahanan berwarna oranye.
“Kami sampaikan motif awal buat konten ini untuk menarik minat pengunjung terhadap outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target,” beber Budi.
Namun, lanjut Budi, pihaknya masih akan mendalami motif lain, mengapa menggunakan dua nama tersebut padahal masih banyak nama lainnya.
“Sementara masih banyak nama lain. Ini tentu akan terus kami dalami sampai akhir nanti menemukan apa yang sebenarnya jadi latar belakang mereka gunakan. Saat ini motifnya masih untuk menarik warga untuk datang,” tutur Budi.
Para tersangka ini dijerat pasal 16 ayat 1 dan 2 UU ITE, kemudian Pasal 156 a KUHP, dan pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang ancamannya 10 tahun penjara.
Pasal 156 a KUHP dikenal sebagai pasal penodaan agama.
Bunyinya sebagai berikut:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
(NKRIPOST/Kumparan)