Ini 4 Tunjangan yang Didapatkan Tenaga Honorer Jika Lolos Seleksi PPPK 2022, Wajib Tahu Nih

Ini 4 Tunjangan yang Didapatkan Tenaga Honorer Jika Lolos Seleksi PPPK 2022, Wajib Tahu Nih

12 September 2022 0 By Tim Redaksi

PPPK sendiri adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

PPPK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebelum diangkat menjadi PPPK.

Bedanya dengan PNS, PPPK adalah tenaga yang diangkat dengan jangka waktu tertentu (kontrak).

Meski demikian kontrak yang akan dijalani PPPK bisa dalam jangka waktu yang panjang.

Berikut ini tunjangan yang akan didapat jika lolos menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Tunjangan yang akan didapat PPPK

Tunjangan jabatan struktural.

Tunjangan jabatan fungsional.

Tunjangan keluarga.

Tunjangan pangan.

Dan tunjangan lainnya.

Diketahui tunjangan suami dan istri akan diberikan 10 persen dari gaji pokok yang diberikan pada bulan setelah PPPK melaporkan perwakinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah.

Berbeda dengan tunjangan anak yang akan diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok paling banyak 2 anak termasuk anak tiri atau angkat.

Sedangkan untuk hak cuti diatur dalam Peraturan Pemerinta RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Yang dimaksud dengan cuti dalam peraturan ini adalah kondisi tidak masuk kerja yang diperbolehkan dalam jangka waktu tertentu.

Lebih lanjut PPPK juga memperoleh tunjangan pengabdian di wilayah terpecil, tunjangan bagi PPPK yang bertugas di Papua dan Papua Barat serta tunjangan lain yang meliputi tunjangan kompensasi kerja hingga pembulatan.

(NKRIPOSTl/Grid Fame)