Ingin Pelat Nomor Cantik? Begini Cara Mengurusnya di Samsat Tahun 2024

Ingin Pelat Nomor Cantik? Begini Cara Mengurusnya di Samsat Tahun 2024

6 September 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki serangkaian huruf dan angka yang disebut Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Ada beberapa cara untuk bisa mendapatkan pelat nomor.

Pertama, pelat nomor umum yang tidak bisa dipilih dan bergantung pada nomor urut masing-masing wilayah.

Apabila ingin mendapatkan pelat nomor khusus, pemilik kendaraan perlu mengeluarkan sejumlah biaya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, Kamis (29/8/2024) adapun biaya untuk membuat pelat nomor cantik berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta.

Baca Juga: Ini Dana Operasional Pengurus RT/RW 2024 Resmi Dicairkan, Warga Harus Tahu Jumlahnya

Berikut rincian biaya pembuatan pelat nomor cantik:

1. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 1 (satu) Angka

– Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp20 juta

– Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp15 juta.

2. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 2 (dua) Angka

– Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp15 juta

– Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp10 juta

3. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 3 (tiga) Angka

– Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp10 juta

– Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp7,5 juta

Baca Juga: Hebat! 5 Jenis Kendaraan Bebas Pajak Tahunan Menurut Aturan Terbaru, Cek Sekarang

4. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 4 (empat) Angka

– Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp7,5 juta

– Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp5 juta

Sementara itu, pembuatan pelat nomor cantik bisa dilakukan di Kantor Samsat.

Berikut cara membuat pelat nomor cantik:

  1. Menyiapkan berkas berupa bukti pembelian kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan dokumen pendukung lainnya untuk mobil bekas, dan mobil baru bisa serahkan ke dealer.
  2. Pemilik kendaraan wajib datang ke kantor Samsat dan tidak bisa diwakilkan.
  3. Mengisi formulir pembuatan Nomor Polisi Khusus kemudian serahkan kepada petugas loket Kantor Samsat. Pastikan telah membaca secara seksama dalam pengisian formulir nomor cantik karena terdapat perbedaan formulir untuk pembuatan nomor polisi umum dan khusus.
  4. Pastikan untuk menyiapkan berbagai alternatif perpaduan angka dan huruf dari nomor polisi yang diinginkan sebab pada beberapa kasus nopol cantik bisa jadi sudah terpakai di daerah lain. Setelah menuliskan plat mobil yang diinginkan segera serahkan kepada petugas loket kantor Samsat.
  5. Lakukan pembayaran, kemudian petugas akan memproses pendaftaran berkas terkait secara manual dan elektronik, serta membuat penulisan buku register.

Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, SMK, dan S1 di PT Pos Properti Indonesia dan PLN Group, Ini Penempatannya