Ingat Wanita Hamil yang Dipukul Satpol PP Gowa? Kabarnya Sekarang Sungguh Buruk
19 November 2021INSIDEN pemukulan oknum Satpol PP Kabupaten Gowa terhadap pasangan pemilik kafe di Desa Panciro berlanjut.
Usai oknum Satpol PP ditetapkan tersangka, giliran pemilik kafe yaitu Ivan dan Amriani jadi tersangka kasus penyebaran informasi hoaks.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Ajun Komisaris Boby Rachman, menyatakan pasangan ini dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Keduanya disangkakan telah menyebarkan informasi bersifat hoaks atau bohong.
“Iya, hasil gelar perkara ditetapkan tersangka Minggu lalu,” ujar Boby.
Pasangan suami istri ini diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang (ITE).
“Terkait penyebaran hoaks,” kata dia.
Tak Dijelaskan Hoaks Apa
Juga tidak memberikan keterangan apakah pasangan ini ditahan atau tidak.
Sebelumnya, pasangan ini dilaporkan ke polisi oleh Barisan Muslimin Indonesia atas dugaan penyebaran berita hoaks.
Keduanya dituding telah berbohong soal kehamilan.
Ketua BMI Sulawesi Selatan, Zulkifli S, mengatakan pihaknya melaporkan pasangan tersebut lantaran sudah menghebohkan media sosial.
Sementara, klaim kehamilan yang sempat mereka utarakan dan tersebar lewat sejumlah video tidak terbukti.
“Berdasarkan hasil medis dia kan negatif. Ucapan suaminya di medsos kalau istrinya hamil ini sudah tidak benar,” kata dia, dikutip dari Merdeka.com.
(NKRIPOST/Merdeka/Dream)