Ingat Hamzah Mamba? Pria yang Tipu 96 Ribu Calon Jemaah Haji dan Gelapkan Rp 1,2 Triliun, Begini Kabarnya Sekarang

Ingat Hamzah Mamba? Pria yang Tipu 96 Ribu Calon Jemaah Haji dan Gelapkan Rp 1,2 Triliun, Begini Kabarnya Sekarang

14 September 2021 0 By Tim Redaksi

MASIH kenal dengan Hamzah Mamba?

Dia adalah Bos Abu Tours yang menipu 96 ribu jamaah calon umrah dan haji.

Dana jamaah yang disetor dikelola dengan sistem multilevel marketing (MLM) dan bisnisnya Abu Tours Group kolaps akhir 2018.

Puluhan ribu jamaah calon umrah gagal berangkat, uang yang disetor ‘lenyap’.

CEO Abu Tours Hamzah Mamba menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan

Hamzah Mamba dan istrinya dan sejumlah pegawainya pun jadi pesakitan.

Kenapa warga Indonesia mudah tertipu dengan iming-iming biaya murah?

Ada juga nama lain seperti Dimas Kanjeng yang terkenal dengan sulapnya bisa menggandakan uang.

Dan ada saja orang yang memanfaatkan kelemahan itu.

Pegiat media sosial Denny Siregar mengungkap salah satu penyebab banyak warga Indonesia mudah sekali kena tipu.

Denny Siregar mengingatkan kembali nama-nama yang tidak asing lagi seperti Kanjeng Dimas dan Hamzah Mamba bos Abu Tours.

Kanjeng Dimas dan Abu Tours menipu ribuan orang dengan iming-iming janji menggiurkan.

Kita itu bangsa yang latah. Baru dengar isu, “Susu itu bisa sembuhkan Covid !!” Langsung buru2 serbu produk susunya. Gak berusaha nemukan logika apa hub nya susu ma virus. Pantas disini orang2 kayak Kanjeng Dimas & Abu Tour bisa kaya2. Gampang banget nyari duitnya.

Demikian unggahan terbaru Denny Siregar saat membahas video ratusan orang menyerbu susu Cap Beruang setelah beredar info jika produk tersebut ampuh melawan Covid-19.

Padahal faktanya, tak ada korelasi Covid-19 dengan merek susu tertentu.

Kembali ke Hamzah Mamba bos Abu Tours.

Mantan penjual es teler ini menipu puluhan ribu orang yang punya tujuan mulia beribadah ke Tanah Suci.

Niat mulai kaum Muslimin ini ditangkap sebagai peluang bisnis Hamzah Mamba.

Dengan konsep mirip multilevelmarketing, penipuannya dimulai.

Tahun 2019 lalu, ia divonis 20 tahun penjara dan sementara dibui.

Hamzah Mamba baru dua tahun menjalani hukumannya. Sementara 96 ribu jamaah yang ditipunya pun belum mendapatkan kembali uangnya secara utuh.

Seperti diketahui Bos Abu Tours, Hamzah Mamba mendekam dipenjara selama 20 tahun.

Kepastian tersebut setelah Pengadilan Tinggi Makassar menolak upaya banding PT Amanah Bersama Ummat ( Abu Tours ) atas putusan Pengadilan Negeri Makassar (PNM).

Putusan itu diketahui berdasarkan pengumuman website Pengadilan yang beredar di sejumlah media dengan nomor 154/PID/2019/Mks.

Dalam putusannya Hamzah Mamba disebutkan mengadili menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum terdakwa.

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 28 Januari 2019 dengan nomor 1235.Pid.B/2018 yang dimintakan banding.

Menetapkan lama masa penahanan yang telah dijalani terdakw dikurangi dari seluruh pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500.

Adapun hakim yang memutus yakni Ahmad Shalihin sebagai hakim ketua, Yahya Syam sebagai hakim anggota pertama dan Gede Ngura Arthanaya sebagai hakim anggota kedua.

Sebelumnya, Terdakwa Hamzah Mamba mengajukan banding karena dalam materi putusan terdapat kekeliruan. Jika hakim menganggap sebagai uang titipan, erarti uang itu tidak bisa digunakan atau dikelola perusahan.

“Kalau pemahaman itu uang titipann ya aturan dimana dan undang-undang apa. Padahal uang itu pembayaran dalam sebuah perjanjian,” tegasnya.

Makanya kata Hendro ketika Abutours tidak bisa memberangkatkan jamaah, itu masuk kategori utang yang harus dibayarkan atau dikembalikan.

“Maka dalam PKPU perusahaan dipailitkan dan semua asetnya sekarang disita Kurator untuk dibagikan ke jamaah,” paparnya.

Sekedar diketahui Hamzah Mamba terseret dalam kasus ini karena melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang 96 ribu calon jemaah umrah.

Total uang digelapkan senilai Rp 1,2 triliun. Uang setoran calon jemaah umrah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Seperti, pembelian apartemen, rumah, kendaraan, tanah, biaya pengelolaan unit bisninya. Uang itu juga digunakan untuk berpoya-poya bersama dengan keluarganya.

(NKRIPOST/Tribunnews)