Informasi Penting untuk Masyarakat yang Sudah Menikah atau Bercerai, Ada Syarat Terbaru untuk Anda, Simak Penjelasannya!
18 Desember 2024 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Masyarakat Indonesia dapat memperbarui KK lama jika terjadi perubahan data, seperti pernikahan, perceraian, atau penambahan anggota keluarga.
Pembaruan data KK ini penting untuk mengurus dokumen pasca-pernikahan atau perceraian, seperti balik nama sertifikat tanah.
Melansir dari kompas.com, Rabu (18/12/2024), Berikut syarat dan cara untuk memperbarui KK lama menjadi KK baru sesuai perubahan yang terjadi.
Syarat memperbarui KK lama ke baru
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah mengatur cara memperbarui KK lama ke baru untuk keperluan menikah, bercerai, maupun menambah anggota keluarga.
Hal tersebut diatur dalam Surat Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Simak syarat-syaratnya berikut ini
1. Syarat memperbarui KK jika membentuk keluarga baru (menikah atau bercerai)
- Fotokopi buku nikah, kutipan akta perkawinan, atau kutipan akta perceraian
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan atau perceraian belum tercatat jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
2. Syarat memperbarui KK jika menambah anggota keluarga
- KK lama
- Fotokopi surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
- Paspor dan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia atau SKPWNI (khusus perubahan peristiwa kependudukan)
- Contoh peristiwa kependudukan adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar-negara
- Contoh peristiwa penting mencakup kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan
- Surat pernyataan pengasuhan dari orangtua (khusus pindah KK)
- Surat pernyataan bersedia menampung (khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun).
Cara memperbarui KK lama ke baru
Setelah dokumen-dokumen yang disyaratkan sudah disiapkan, lanjutkan cara memperbarui KK lama ke baru untuk menikah, bercerai, atau menambah anak sebagai berikut:
1. Syarat memperbarui KK jika membentuk keluarga baru (menikah atau bercerai)
- Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja
- Mengisi formulir F-1.02 (formulir pendaftaran peristiwa kependudukan yang digunakan untuk mengajukan permohonan dokumen kependudukan, seperti KTP, KK, dan Kartu Identitas Anak)
- Menyerahkan fotokopi buku nikah, kutipan akta perkawinan, perceraian, atau SPTJM perkawinan maupun perceraian belum tercatat yang ditandatangani kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan
- Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi e-KTP
- Tunggu beberapa saat sampai Dukcapil akan menerbitkan KK baru.
2. Cara memperbarui KK jika menambah anggota keluarga
- Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja
- Mengisi formulir F-1.02
- Menyerahkan KK lama kepada petugas Dukcapil
- Mengisi formulir F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK
- Melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan atau peristiwa penting
- Memberikan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun
- Tunggu beberapa saat sampai Dukcapil akan menerbitkan KK baru.