Informasi Terbaru Bagi Pemilik BPJS Kesehatan, Ini Kebijakan Baru, Catat!
17 Juni 2024NKRIPOST.COM – Iuran BPJS Kesehatan terbaru 2024.
Melansir dari berbagai sumber, Senin (17/6/2024), Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan peserta masih akan tetap membayar sesuai kelas masing-masing.
“Tetap tidak ada perubahan sampai saat ini. Untuk Peserta kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU) baik PNS atau ASN, TNI – POLRI, bulakaryawan perusahaan swasta tetap sama yaitu 1 persen bagi pekerja atau pegawai dan 4 persen bagi pemberi kerja,” ujar Ali.
Sementara untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau bukan pekerja yaitu untuk kelas III membayar Rp35 ribu.
“Untuk kelas II Rp100 ribu dan iuran untuk kelas I adalah Rp150 ribu per orang per bulan,” katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.