Info Update Bagi Pemilik STNK, Aturan Baru Ini Resmi Diterapkan di Indonesia, Simak Penjelasannya!
15 November 2024 9 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Info terbaru bagi pemilik STNK se-Indonesia.
Masa berlaku STNK tidak lagi lima tahun sesuai dengan peraturan baru; penting untuk memahami perubahan ini agar tidak ditilang oleh petugas.
Banyak orang masih beranggapan bahwa masa berlaku STNK adalah lima tahun karena pemahaman yang sudah lama.
Namun, sebenarnya STNK perlu diperpanjang setiap tahun saat membayar pajak kendaraan, baik untuk motor maupun mobil.
Oleh karena itu, sangat penting untuk membayar pajak tahunan tepat waktu agar masa berlaku STNK tidak habis.
Dengan melakukan ini, kendaraan Anda akan legal dan terdaftar secara sah, sehingga terhindar dari masalah hukum, termasuk tilang.
“Bisa kena tilang, ini sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 70 ayat (2) yang berbunyi: STNK dan TNKB berlaku Selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun,” kata Ris dilansir dari Kompas.
Ris juga mengatakan peraturan lain mengenai hal tersebut diatur dalam Perpol No. 7 Tahun 2021 Tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Dalam Pasal 15 yang berbunyi:
- ayat (1) yang berbunyi “Registrasi pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun”.
- ayat (2) Registrasi pengesahan Ranmor wajib diajukan sebelum masa pengesahan berakhir.
- ayat (3) yang berbunyi “Registrasi pengesahan ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor”.
Ris juga mengatakan, antara membayar pajak kendaraan dan pengesahan STNK merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
“Setiap pengesahan STNK dikerjakan oleh kelompok kerja dibawah naungan Samsat, berdasarkan Perpres No. 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Samsat, sehingga sebelum pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya, maka STNK tidak dapat disahkan,” ucap Ris.
masa berlaku STNK yg 5 th sekali saja,kalau mau melakukan perpanjangan di samsat sangat rame padat oleh masyarakat yg akan melakukan hal yg sama,bagaimana klo diberlakukan setiap th? biar praktis sgl birokrasi pajak; pajak tahunan bumi dan bangunan,pajak kendaraan,pajak kekayaan,pajak lain2nya… tolong masyarakat dipermudah dlm pembayarannya.karena logikanya orang mau bayar jangan dipersulit!
Klo pajak kendaraan roda 2,3 dan 4 diberlakukan tiap tahun, setiap tahun bayar Biaya STNK dan plat nomor kendaraan.
Tambah menyusahkan Rakyat.
Mikir !
Masih banyak oknum terkait menggunakan jabatannya demi kepentingan pribadi dengan cara mempersulit urusan
Ini memberatkan masyarakat yang hidupnya pas Pasan seperti saya 5 tahun sekali saja terasa berat jika kita tidak punya uang pas jatuh tempo apalagi ini setiap tahun gimana sih ini mikirnya Saya yakin kalau diterapkan dan banyak biaya lagi untuk per tahun banyak yang tidak bayar banyak kendaraan yang mati pajak kayaknya
Alhamdulillah gw bayar pajak di kelurahan jadi tidak usah antri panjang’. .
Saya aja punya 2 motor ga kebayar pajaknya pak, berat buat makan aja susah ini aja saya jadi ojek online sehari 50rb aja sujud sukur saya.
Assalamualaikum kalau saat iji masyarakat sampe berhutang ke mana2 baik dengan jaminan sertifikat rumah dll buat biaya hari2 dan kehidupan apalagi fwngam sistemnkontrak kerja yg sangat merugikan pekerja dan sangat menguntungkan pengusaha2 lirik banyaknkasih gaji dibawah umr dan tdk ada jaminan hari tua dll bpjs dll mereka kerjasama dengan birokrasi terkait kalau didemo karyawan dipecat tanpa gaji kasihan masyarakat ini kebijakan yang dibuat ibu Megawati Sukarno Putri
Pengesahan atau peninjauan ulang STNK setiap tahun nggak apa asal biayanya maksimal 1/5 dari yang lima tahunan.
Bagaimana pajak yg dibayarkan secara online via signal (aplikasi resmi samsat) yg setiap tahun mengeluarkan/menerbitkan STNK pembayaran pajaknya harus dibawa untuk pengesahan STNK bermotor Ke Kantor samsat ? Setiap tahun ?