Info Update Bagi Pemilik STNK, Aturan Baru Ini Resmi Diterapkan di Indonesia, Simak Penjelasannya!

Info Update Bagi Pemilik STNK, Aturan Baru Ini Resmi Diterapkan di Indonesia, Simak Penjelasannya!

15 November 2024 9 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Info terbaru bagi pemilik STNK se-Indonesia.

Masa berlaku STNK tidak lagi lima tahun sesuai dengan peraturan baru; penting untuk memahami perubahan ini agar tidak ditilang oleh petugas.

Banyak orang masih beranggapan bahwa masa berlaku STNK adalah lima tahun karena pemahaman yang sudah lama.

Namun, sebenarnya STNK perlu diperpanjang setiap tahun saat membayar pajak kendaraan, baik untuk motor maupun mobil.

Oleh karena itu, sangat penting untuk membayar pajak tahunan tepat waktu agar masa berlaku STNK tidak habis.

Dengan melakukan ini, kendaraan Anda akan legal dan terdaftar secara sah, sehingga terhindar dari masalah hukum, termasuk tilang.

“Bisa kena tilang, ini sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 70 ayat (2) yang berbunyi: STNK dan TNKB berlaku Selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun,” kata Ris dilansir dari Kompas.

Ris juga mengatakan peraturan lain mengenai hal tersebut diatur dalam Perpol No. 7 Tahun 2021 Tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Dalam Pasal 15 yang berbunyi:

  • ayat (1) yang berbunyi “Registrasi pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun”.
  • ayat (2) Registrasi pengesahan Ranmor wajib diajukan sebelum masa pengesahan berakhir.
  • ayat (3) yang berbunyi “Registrasi pengesahan ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor”.

Ris juga mengatakan, antara membayar pajak kendaraan dan pengesahan STNK merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

“Setiap pengesahan STNK dikerjakan oleh kelompok kerja dibawah naungan Samsat, berdasarkan Perpres No. 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Samsat, sehingga sebelum pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya, maka STNK tidak dapat disahkan,” ucap Ris.