Kabar Terbaru Bagi Pembeli Kendaraan Bekas, Balik Nama BPKB-STNK Kini Makin Mudah di Samsat & Polda, Begini Cara Mengurusnya!

Kabar Terbaru Bagi Pembeli Kendaraan Bekas, Balik Nama BPKB-STNK Kini Makin Mudah di Samsat & Polda, Begini Cara Mengurusnya!

15 November 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Langkah-langkah mengurus STNK dan BPKB terbaru.

Namun melakukan balik nama STNK dan BPKB tidak bisa secara sekaligus karena lokasi untuk mengurusnya berbeda.

Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (14/11/2024), mengurus balik nama STNK bisa dilakukan di kantor Samsat.

Sedangkan untuk mengurus balik nama BPKB dilakukan di Polda setempat.

Selain lokasi mengurusnya berbeda, syarat dan cara mengurus balik nama STNK dan BPKB juga tidak sama.

Mengutip dari nesiatimes.com, Jumat (15/11/2024), berikut Langkah-langkah mengurus STNK dan BPKB terbaru:

Syarat balik nama STNK

  • BPKB asli
  • STNK asli KTP pemilik baru
  • Kuitansi pembelian kendaraan (usahakan terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas)

Cara balik nama STNK:

  • Kunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk pencabutan berkas
  • Kendaraan akan melalui proses cek fisik
  • Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan kepada petugas di loket
  • Petugas akan melakukan legalisir dokumen persyaratan
  • Berkas dikembalikan, lalu datangi loket fiskal.
  • Isi formulir yang disediakan dengan lengkap
  • Lalu, lakukan pembayaran cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar di kasir
  • Pemohon akan mendapat dua rangkap kwitansi. Satu untuk petugas, satu lagi dibawa saat mengambil berkas
  • Serahkan semua dokumen persyaratan yang telah dilegalisir ke bagian mutasi
  • Isi formulir yang telah disediakan
  • Serahkan bukti pembayaran kepada petugas
  • Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan
  • Serahkan bukti pembayaran
  • Selanjutnya datang ke Samsat tujuan pendaftaran STNK baru
  • Datangi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor sebelumnya
  • Serahkan berkas yang sudah dilegalisir ke bagian mutasi
  • Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan
  • Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru
  • STNK baru atas nama sendiri sudah bisa didapatkan.

Syarat balik nama BPKB

STNK yang telah balik nama

  • KTP pemilik kendaraan yang baru
  • BPKB asli
  • Hasil pengesahan cek fisik
  • Kuitansi pembelian kendaraan

Cara balik nama BPKB

  • Datang ke Polda setempat untuk balik nama BPKB kendaraan
  • Serahkan semua berkas persyaratan ke loket bagian Ditlantas
  • Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru. Petugas ka melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan
  • Petugas akan memberi tanda pembayaran
  • Lakukan pembayaran di bank
  • Serahkan berkas persyaratan dan anda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai dengan tanggal yang ditentukan
  • Datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan berkas persyaratan
  • Setelah dipanggil, petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru

Biaya balik nama kendaraan:

  • Biaya pendaftaran balik nama: Rp 35.000 (motor), Rp 100.000 (mobil)
  • Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): sekitar 1% dari harga beli
  • Biaya penerbitan STNK baru: Rp 200.000
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Rp 100.000
  • Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi: Rp 250.000
  • Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 375.000