Info Terbaru Bagi yang Nekat Memakai Pelat Kendaraan Palsu, Polisi Bakal Lakukan Hal Serius Ini, Simak!
10 Januari 2024 0 By Tim Redaksi 1NKRIPOST.COM- Pihak berwajib yaitu Kepolisian Indonesia memberi nasihat bagi para pemilik kendaraan yang masih nekat memakai pelat rahasia palsu.
Ada beberapa hal yang wajib anda perhatikan pada saat ingin membeli kendaraan bekas pakai. Selain ke aslian dari BPKB dan STNK, pembeli kendaraan bermotor bekas pakai juga harus memperhatikan ke aslian dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Memalsukan plat nomor kini makin marak terjadi pada jual beli kendaraan bermotor bekas. Selain BPKB dan STNK, pelat nomor kendaraan bermotor kini juga tak luput dari tindakan pemalsuan yang di lakukan oleh segelintir oknum nakal.
Aksi penggunaan pelat palsu saat ini di anggap sudah turut serta melakukan tindak pidana pemalsuan.
Oleh karena itu, para pemilik pelat palsu itu dapat terjerat sanksi pidana jika masih nekat menggunakannya.
“Kalau tertangkap lagi nanti si pemilik akan kami pidanakan di Pasal 55 juncto Pasal 263 KUHP,” tutur Yunus beberapa hari yang lalu, mengutip pada Selasa (9/1/2024).
Sanksi yang diberikan pada pengemudi kendaraan bermotor yang terbukti menggunakan plat nomor palsu ini cukup berat. Mulai dari denda hingga sebesar Rp500 ribu atau bisa juga dipidana dengan kurungan hingga paling lama 2 bulan.
Selanjutnya, Yusri menganalisis kriteria pengendara yang memakai pelat khusus maupun pelat rahasia.
Baginya, sekarang ini pelat tersebut menggunakan kode ZZ dan tak lagi pakai kode RF.
Demikian ia dengan tegas menindak masyarakat yang masih menggunakan pelat kode RF sampai 2024 atau 2025.
Beda halnya untuk pelat rahasia, Yusri tidak menjabarkab lebih lanjut lantaran memang bersifat rahasia.
Lalu, penggunaan pelat khusus maupun rahasia hanya berlaku untuk kendaraan dinas dan bukan kendaraan mewah.
Dengan kata lain,apabila ada kendaraan mewah yang menggunakan pelat dengan kode tersebut wajib untuk dicurigai.
(Yar/sis)