Info Terbaru Untuk Seluruh Kepala Desa dan Sekdes se-Indonesia, Perangkat Desa Wajib Tahu, Simak!

Info Terbaru Untuk Seluruh Kepala Desa dan Sekdes se-Indonesia, Perangkat Desa Wajib Tahu, Simak!

3 Januari 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Isu jabatan Kepala Desa yang ditambah menjadi 9 tahun dalam satu periode menjadi perhatian serius bagi masyarakat, karena khawatir muncul monopoli kekuasaan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Masyarakat juga punya narasi bahwa semakin panjang masa jabatan Kades, dikhawatirkan terjadinya monopoli kekuatan,” ungkap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam program CNBC Indonesia Economic Update, Kamis (13/7/2023)

Monopoli kekuatan tersebut dianggap mengganggu demokrasi dan mengurangi keterlibatan masyarakat.

Abdul merasa narasi yang muncul dari masyarakat juga harus diakomodir dalam pembahasan bersama DPR nantinya.

“Sehingga keterlibatan masyarakat menjadi kurang maksimal, dan seterusnya. Terjadi hegemoni dan sebagainya. Ini punya narasi,” ujarnya.

Dalam prosesnya, DPR akan menyampaikan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden akan menunjuk menteri sebagai perwakilan untuk membahas bersama DPR.

Narasi dari Kepala Desa mengenai perlunya perpanjangan masa jabatan Kades, kata Abdul demi efektivitas masa kerja.

“Kalau 6 tahun itu narasinya mereka hanya bekerja kurang lebih 3 tahun karena harus setelah pilkades menyelesaikan konsolidasi, kemudian menjelang pilkades baru juga persiapan diri,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur besaran gaji kades.

Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a.

Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.

Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa juga bisa digunakan paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa.

Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.

(Sa/ya)