Info Terbaru dari Pemerintah untuk Satpam, Sopir dan Petugas Kebersihan Seluruh RI, Wajib Tahu, Penting!

Info Terbaru dari Pemerintah untuk Satpam, Sopir dan Petugas Kebersihan Seluruh RI, Wajib Tahu, Penting!

4 Januari 2024 19 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pemerintah melalui Menpan RB, BKN Komisi II DPR masih membahas mengenai aturan turunan UU ASN.

Aturan turunan UU ASN tersebut dikatakan akan selesai pada April 2024 sesuai dengan apa yang dikatakan Menpan RB dan amanat UU ASN atau UU Nomor 20 Tahun 2023.

Baru-baru ini Menpan RB memaparkan mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR dan BKN.

Sementara itu, BKN menjelaskan jumlah tenaga honorer yang tersisa baik yang sudah menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) maupun tidak atau belum menyampaikan.

BKN juga menjelaskan jumlah tenaga honorer dan Non ASN dengan mengklasifikasikan setiap jabatan kedalam beberapa golongan.

Ada satu hal yang menjadi perhatian yang sementara ini disalahartikan oleh masyarakat, dimana jabatan Satpam, Sopir, dan petugas kebersihan di pemerintahan masuk kedalam tenaga honorer.

Namun BKN menjelaskan bahwa pegawai pemerintahan dengan jabatan tersebut tidak termasuk kedalam data Surat Edaran (SE) Kemenpan RB nomor 185 mengenai tenaga honorer yang akan diangkat jadi PPPK.

Jabatan Non ASN tersebut masuk ke dalam Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Dalam aturan PPNPN, pegawai ini tidak masuk ke dalam tenaga honorer meskipun tenaga honorer termasuk ke dalam PPNPN.

Supir, satpam dan petugas kebersihan dan pramubakti masuk ke dalam staff khusus Non ASN.

Meskipun tak termasuk ke dalam tenaga honorer yang terdata dalam SE Kemenpan RB, namun Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menjamin gaji Non ASN ini pada tahun 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.lembur dan uang makan lembur diluar gaji pokok.

Hal tersebut telah tercantum jelas dalam undang-undang.

Gaji yang dicantumkan dalam peraturan tersebut telah memuat seluruh PPNPN di Provinsi Indonesia.

Nominal gaji yang diberikan berbeda-beda. Bukan tak adil, melainkan hal tersebut tergantung pada biaya hidup setiap provinsi.

Sebagai contoh, provinsi dengan nominal tertinggi yaitu Provinsi DKI Jakarta dan nominal terendah yaitu Jawa Tengah.

Honorer Satpam dan Pengemudi DKI Jakarta akan mendapatkan gaji pokok dengan nominal Rp 5.615.000, sedangkan Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp 5.104.000.

Untuk daerah Jawa Barat, nominal gaji satpam dan pengemudi yaitu Rp. 3.777.000, sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp. 3.433.000.

Sementara itu gaji honorer terendah yaitu di Jawa Tengah.

Satpam dan Pengemudi mendapatkan gaji sebesar Rp 2.280.000, sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp. 2.073.000.

(Sa/ya)