Info Terbaru Bagi yang Mengikuti Sertifikasi Pelatihan Guru 2024, Aturan Terbaru dari Kemenag Ini Bakal Diterapkan, Simak!
19 Januari 2024NKRIPOST.COM- Profesi seorang guru kata nya adalah profesi yang mulia. Banyak sekali para muda-mudi yang terjun dalam proses mengajar sebagai guru.
Di tahun ini kita ketahui bahwa seluruh guru mendapatkan pencairan tunjangan sertifikasi guru 2024 memiliki regulasi.
Salah satu syarat dalam pencairan ialah dengan melampirkan 1 sertifikat pelatihan. Para guru sihlahkan perhatikan rinciannya berikut ini.
Di bawah ini beberapa Kementerian yang menangungi guru yang memiliki regulasi pencairan tunjangan guru 2024 masing-masing.
Regulasi Guru Kemenag
Kemenag memberikan regulasi barunya untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru yaitu melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 203 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah.
Dalam salah satu babnya yang khusus membahas mengenai Penerima Tunjangan Profesi yaitu di Bab 3 di poin A Kriteria Penerima Tunjangan Profesi.
sedangkan untuk kualifikasinya ialah sebagai berikut:
- Memenuhi kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
- Memiliki sertifikat pendidik yang telah di berikan satu NRG yang di terbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S226e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik.
- Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, di buktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya.
- Pengembangan diri guru, Kepala dan Pengawas Madrasah di buktikan dengan keikutsertaan di berbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop baik daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 JP, di buktikan dengan sertifikat keikutsertaan. Ketentuan ini di mulai di tahun 2024 sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi tahun 2025.
- Kegiatan pengembangan diri guru, minimal satu semester satu kali dan di catatkan di SIMPATIKA. Kegiatan pengembangan diri di akui dengan rentang waktu Januari – Juni minimal satu bukti, dan Juli – Desember minimal satu bukti, di tahun yang sama , untuk persyaratan pencairan tunjangan profesi di tahun berikutnya.
- Guru ASN yang mengejar pada madrasah yang di selenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang di selenggarakan oleh masyarakat yang telah memiliki izin operasional.
- GBASN yang mengajar pada madrasah yang di selenggarakan oleh pemerintah
Maka dalam pencairan tunjangan sertifikasi perlu memiliki sertifikat pelatihan 20 JP baik di lakukan daring maupun luring yang kemudian di upload di SIMPATIKA.
Regulasi Guru Kemendikbud
Untuk regulasi pencairan tunjangan guru di bawah naungan Kemendikbud masih menggunakan regulasi yang lama.
Hingga saat ini belum turun adanya penetapan regulasi pencairan tunjangan guru yang baru. Masih mengacu pada Peraturan Kemendikbudristek Indonesia nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru, Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kab/Kota.
Dalam regulasi ini tidak ada yang mengharuskan guru melampirkan sertifikat pelatihan untuk pencairan tunjangan sertifikasinya.
Sehingga untuk persyaratan mewajibkan melampirkan minimal satu sertifikat pelatihan minimal 20 JP yg berlaku untuk guru di bawah naungan Kemenag.
Baca Juga:
( Ya/ya)
Ya