Info Terbaru Bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS 2024, Para Pemilih 2024 Wajib Tahu, Simak!

Info Terbaru Bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS 2024, Para Pemilih 2024 Wajib Tahu, Simak!

25 Januari 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara memiliki tugas yang sangat penting dalam pemilu 2024.

Terdapat 7 anggota KPPS setiap tempat pemunggutan suara pada 14 februari 2024.

Melansir dari Detik.com, Berikut tugas dan kewajiban KPPS.

1. Ketua KPPS (Anggota KPPS pertama)

  • Pertama-tama memanggil pemilih sesuai urutan kedatangan
  • Menandatangani surat suara.
  • Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
  • Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 (satu) kali.

2. Anggota KPPS Kedua dan ketiga

  • Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.
  • Menyerahkan surat suara yang telah diisi kepada ketua KPPS untuk ditandatangan.
  • Menghitung dan mencatat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS.
  • Membuka surat suara satu persatu.

3. Anggota KPPS Keempat

– Memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih.

– Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin.

– Menulis nomor urut kedatangan pada Model C6, memberikan catatan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan.

4. Anggota KPPS Kelima dan Keenam

– Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

– Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.

Membantu Ketua KPPS bersama anggota KPPS Ketujuh untuk menyusun dan mengelompokkan surat suara yang sah dan tidak sah.

5. Anggota KPPS Ketujuh

Terakhir, anggota ketujuh memiliki tugas dan wewenang yang sebagai berikut:

– Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.

– Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.

Dari semua tugas tersebut, jika anggota tidak mencukupi 7 orang maka ada perangkapan tugas. Apabila hanya ada 6 anggota KPPS, maka anggota kelima yang merangkap tugas anggota ketujuh. Jika ada 5 anggota, maka anggota kelima KPPS merangkap tugas keenam dan ketujuh.

Baca juga:

(S/ya)