Info Penting untuk Pengendara Motor dan Mobil, Jika Melihat Kode Ini di STNK Berarti Anda Termasuk Orang Kaya

Info Penting untuk Pengendara Motor dan Mobil, Jika Melihat Kode Ini di STNK Berarti Anda Termasuk Orang Kaya

21 Juni 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Info penting untuk seluruh pengendara motor dan mobil di seluruh Indonesia.

Pemilik kendaraan merasa aneh dibandingkan yang lain kok pajaknya lebih mahal.

Cek STNK jika terdapat kode aneh ini berarti dikenai pajak mahal karena anda dianggap mampu untuk membayar.

Jangan kaget jika pajak kendaraan anda lebih mahal padahal tahun dan tipe kendaraannya sama.

Lihat di balik STNK, kemudian cari halaman PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ biasanya warnanya coklat.

Kemudian cari kode aneh yang membuat pajak kendaraan anda jadi lebih mahal.

“Posisinya persis disamping kiri tulisan “berlaku sampai” pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP),” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta kepada GridOto.com, pada Rabu (18/8/2021) lalu.

Di posisi tersebut jika terdapat kode aneh yang berupa angka 550 001 artinya sebagai berikut.

Paling depan kode 550 berarti orang pribadi, namun jika 001 yaitu kepemilikan pertama.

Jika terdapat kode berupa angka 002, 003, dan seterusnya artinya kendaraan sudah kena pajak progresif.

Kode tersebut artinya kendaraan adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3, dan seterusnya.

Untuk besarnya pajak progressif tiap-tiap daerah bisa saling berbeda-beda.

Contoh pajak progresif daerah Jakarta, sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Kepemilikan kendaraan pertama dikenakan 2 persen, mobil atau sepeda motor kedua 2,5 persen, dan seterusnya.

Berdasarkan draft Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:

  1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
  2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
  3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
  4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
  5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
  6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
  7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.

Nah, jika anda membeli kendaraan bekas atau seken, perhatikan kode itu.

Bisa jadi dikenakan pajak progresif dan lebih baik dibalik nama agar murah.

“Jika memang kendaraan tersebut sudah bukan merupakan kepemilikan wajib pajak, silakan ajukan lapor jual agar data kendaraan tidak terlink ke data wajib pajak,” ucapnya.

BACA JUGA: Ini Kesepakatan PDIP dan Demokrat Usai Puan dan AHY, Seluruh Calon DPRD-DPR Wajib Tahu!

(Yar/Sis)