INFO PENTING! Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Versi Aturan UU, Wajib Tahu, Simak!

INFO PENTING! Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Versi Aturan UU, Wajib Tahu, Simak!

15 September 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Peraturan usia pensiun karyawan dapat ditemukan melalui UU 6 Tahun 2023 yang sudah disahkan menjadi undang-undang.

Meskipun pemerintah telah menetapkan peraturan batas usai pensiun karyawan swasta, namun ada beberapa perusahaan yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut.

Sebagai informasi, seorang pensiun biasanya akan menerima uang pensiunan setiap bulannya, jika pekerja penerima pensiun meninggal, maka akan diberikan kepada ahli waris.

Penetapan batas usia pensiun karyawan swasta tertuang dalam Pasal 15 ayat 1, 2, 3 Peraturan Pemerintah 45/2015.

Pada peraturan tersebut, batas usia pensiun karyawan swasta pada tahun 2023 sampai 25 adalah 59 tahun, dan maksimal 65 tahun.

Pada dasarnya batas usia pensiun karyawan swasta ini tidak diatur secara definitif melalui undang-undang.

Meskipun pada tahun 2023 peraturan pemerintah telah menetapkan bahwa batas usia pensiun karyawan swasta adalah 59 tahun, namun penetapan usia pensiun ini biasanya disepakati dengan perusahaan terkait.

Selain itu salah satu alasan pemutusan hubungan kerja atau PHK ini biasanya terjadi karena karyawan telah mencapai usia pensiun.

Jika melihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, batas usia pensiun karyawan swasta mulai 1 Januari 2019 adalah 57 tahun.

Usia pensiun tersebut selanjutnya ditetapkan akan bertambah satu tahun setiap 3 tahun berikutnya, sampai batas usia 65 tahun.

Banyak karyawan yang tetap bekerja meskipun usianya lebih dari 55 tahun, dan beberapa perusahaan juga tidak keberatan akan hal tersebut.

Bisa dibilang tidak aturan tegas mengenai batas usia pensiun karyawan swasta.

Di beberapa peraturan, karyawan swasta yang tetap bekerja walau sudah memasuki batas usia pensiun 55 tahun, maka perusahaan wajib untuk memberhentikan pada usia 60 tahun.

Peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2015 menyebut soal penyelenggaraan program jaminan pensiun, dan mengatur batas usia minimumnya 56 tahun.

Jika seorang karyawan swasta sudah memasuki batas usia pensiun, maka berhak untuk menerima kompensasi.

Demikian informasi mengenai usai pensiun karyawan swasta 2023 terbaru berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku.

(Sa/ya)