Info Penting bagi Pemilik Kartu NPWP, Wajib Tahu, Simak!
3 Juli 2023 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – NPWP adalah Nomor administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Bagaimana jika NPWP Hilang?
Jika kartu NPWP rusak atau hilang, wajib pajak dapat mencetak ulang secara daring maupun datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.
BACA JUGA: Pemerintah Indonesia Resmi Membuka Beasiswa 2023 untuk Lulusan SMA, S1, S2 hingga S3 secara Gratis, Begini Tahapannya
Melansir dari Nesiatimes, Senin (03/07/2023) berikut cara mencetak ulang NPWP.
Secara Online
– Buat akun DJP Online melalui situs www.pajak.go.id
– Sebelum mendaftar, Anda harus meminta EFIN (Electronic Filing Identification Number) ke KPP terdaftar atau melakukan permohonan secara online.
– Kemudian klik “Login” yang ada di pojok sebelah kanan atas
– Wajib pajak akan diarahkan ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
– Jika sudah masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan atau captcha
– Jika sudah berhasil login, pilih menu “Informasi” dan setelahnya akan muncul “Kirim e-mail”, klik tombol tersebut dan sistem akan mengirimkan NPWP elektronik Anda ke alamat e-mail tadi
– Apabila sudah berhasil, Anda akan mendapat notifikasi bahwa NPWP sudah dikirimkan ke email
– Setelah itu periksa email Anda dan download lampirannya untuk mencetak kartu tersebut
Adapun fungsi dari NPWP elektronik sendiri sama halnya dengan kartu fisiknya.
Sehingga kartu tersebut bisa digunakan secara resmi untuk menunaikan kewajiban pajak atau jika diminta oleh pihak lain.
Kartu elektronik ini juga bisa disimpan untuk persiapan jika kartu fisiknya rusak, tertinggal, rusak, atau bahkan hilang.
Secara Offline
Wajib pajak juga bisa melakukan cetak ulang kartu NPWP secara offline.
Caranya dengan mengajukan permohonan cetak ulang NPWP di KPP terdekat.
Silakan bawa KTP asli, lalu isi form permohonan yang disediakan.
Setelah itu, kartu NPWP baru akan didapatkan.
BACA JUGA: Harga 3 Jenis BBM Pertamina Ini Resmi Naik per 1 Juli 2023, Segini Harga Pertalite Terbaru
(Yar/Sis)