Tak Main-main! KPU Keluarkan Pengumuman Terbaru, DPR-RI dan DPRD Terpilih 2024 Wajib Melakukan Ini, Paling Lambat 20 Hari

Tak Main-main! KPU Keluarkan Pengumuman Terbaru, DPR-RI dan DPRD Terpilih 2024 Wajib Melakukan Ini, Paling Lambat 20 Hari

16 Juli 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU umumkan hal penting ini bagi seluruh calon legislatif (caleg) terpilih 2024.

KPU meminta agar caleg terpilih 2024 mulai melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melansir dari sumber resminya, Sabtu (tertuang dalam surat dinas nomor 1262/PL.01.09-SD/05/2024 yang dilayangkan Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

Surat tersebut diberikan kepada KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota tertanggal 11 Juli 2024.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah mengirimkan pesan kepada pengurus partai politik di setiap tingkatan, terutama kepada bagi yang berhasil memenangkan kursi dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

Pesan tersebut menegaskan pentingnya agar calon terpilih dari setiap partai segera melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, seperti yang disampaikan dalam surat yang dikutip pada hari Sabtu, 13 Juli 2024.

Menurut Afif, hal itu sejalan dengan persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta DPD.

Afif meminta kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk memedomani mekanisme yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

Surat Edaran

Menurutnya, dalam SE tersebut menyatakan bahwa caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK.

Namun jika sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan caleg terpilih tidak mendapatkannya, maka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Di sisi lain, Afif juga menugaskan jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pemantauan pada laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/pelaporan_caleg.

Baca Juga: