Info Gaji dan Tunjangan Camat & Lurah, Terbaru 12 Juli 2024

Info Gaji dan Tunjangan Camat & Lurah, Terbaru 12 Juli 2024

12 Juni 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Gaji dan tunjangan Camat & Lurah terbaru 2024.

Mengutip dari berbagai sumber, Rabu (12/6/2024), Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, Senin (29/1/2024) berikut rincian gaji camat dan lurah yang berada di golongan IIId dan IIIc:

  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800-4.797.000.

Sementara itu, mengacu pada PP Nomor 100 Tahun 2000, jabatan lurah diduduki oleh PNS minimal golongan IIIb hingga IIId.

Sedangkan jabatan camat minimal golongan IIId sampai IVd.

Berikut rincian gaji lurah yang diemban PNS golongan IIIb sampai IIId:

  • IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000.

Kemudian rincian gaji untuk jabatan camat yang diemban PNS golongan IIId sampai IVd, di antaranya:

  • IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
  • IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Selain gaji pokok, camat dan lurah juga akan menerima beberapa tunjangan.

Aturan terkait tunjangan untuk camat dan lurah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023.

Berdasarkan aturan tersebut, tunjangan yang diberikan meliputi tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak).

Kemudian tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sementara itu, khusus bagi lurah dan camat di DKI Jakarta, besaran tunjangan tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020.

Camat di wilayah DKI akan menerima tunjangan sebesar Rp Rp 39.960.000, sedangkan lurah sebesar Rp 27.000.000.