Mohon Perhatian! Imbauan Penting bagi Anggota Polisi, Termasuk Bintara dan Perwira, Simak Pesan Ini!
8 Januari 2025 0 By Tim RedaksiNKRIPSOT.COM – Kompol Indra Hartono, Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, menyatakan bahwa terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh polisi untuk melakukan penilangan.
“Betul. Harus mempunyai sertifikat petugas penindak pelanggaran lalu lintas,” kata Indra, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/1/2025).
Kewajiban memiliki sertifikasi tilang diatur dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 12 April 2023.
Sertifikasi ini dapat diikuti oleh polisi berpangkat Bintara, Perwira Pertama (Pama), dan Perwira Menengah (Pamen) yang telah bertugas di fungsi lalu lintas minimal satu tahun.
Program sertifikasi dilaksanakan oleh tiga lembaga resmi:
- Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri
- Pusat Pendidikan (Pusdik) Lalu Lintas Polri
- Pihak berwenang lainnya
Selain sertifikasi, polisi juga wajib memiliki surat perintah saat melakukan pemeriksaan lalu lintas.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Polisi tidak bisa melakukan pemeriksaan terkait lalu lintas jika tidak memiliki surat perintah,” kata Indra.
Surat perintah ini dikeluarkan oleh atasan polisi atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemeriksaan lalu lintas dapat dilakukan dalam dua kondisi:
- Pemeriksaan berkala: dilakukan setiap enam bulan sekali
- Pemeriksaan insidentil: dilakukan saat operasi kepolisian, pelanggaran tertangkap tangan, atau penanggulangan kejahatan
Penting bagi pengendara untuk mengetahui bahwa mereka berhak meminta polisi menunjukkan surat perintah sebelum pemeriksaan.
Hal ini untuk memastikan pengecekan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, sudah banyak polisi yang telah mengantongi sertifikasi penindakan lalu lintas.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Polri meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penegakan hukum lalu lintas.