Ibu Muda Ini Dirampok Pria Bertopeng dalam Rumah, Polisi Bergerak, Eh Pelakunya, Ternyata…

Ibu Muda Ini Dirampok Pria Bertopeng dalam Rumah, Polisi Bergerak, Eh Pelakunya, Ternyata…

8 Januari 2022 0 By Tim Redaksi

IBU muda di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau menjadi korban perampokan dalam rumah.

Kalung emas yang dipakainya ditarik paksa pria bertopeng yang masuk dalam rumahnya lalu melarikan diri usai beraksi.

Identitas korban diketahui berinisial YS (29) warga Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil.

Dia kemudian melapor polisi yang menyelidiki kasus dan menangkap pelaku berinisial EP (29) tak lain suami korban yang sudah pisah ranjang selama 8 bulan.

Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra mengatakan, pelaku EP kini sudah diamankan di Polsek Tembilahan Hulu.

“Tersangka ini tidak lain suami dari korban. Mereka berdua sudah sekitar 8 bulan lalu pisah rumah, namun belum resmi bercerai,” ujarnya, Jumat (7/1/2022).

Dia menceritakan, kronologi kejadian bermula saat korban sedang makan di dalam rumahnya pada Selasa (4/1/2022).

Setelah selesai makan, dia menuju ke dapur untuk meletakkan piring kotor.

Namun secara tiba-tiba muncul seorang pria dengan penutup wajah menarik baju korban hingga terduduk di lantai.

Pria bertopeng itu kemudian menarik kalung yang melingkar di leher korban.

Korban terkejut dan langsung melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong.

Mendengar teriakan, pelaku berupaya menutup mulut korban dan secara bersamaan menarik kalung emas di leher tersebut.

Melihat kalung telah beralih, korban berusaha untuk menarik tubuh pelaku.

Namun pelaku mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lantai.

Akibatnya korban mengalami luka memar pada bagian kaki sebelah kiri, luka gores pada kulit di bagian leher serta memar di pinggang.

Usai beraksi, pelaku melarikan diri. Atas kejadian itu, korban YS melapor ke Polsek Tembilahan Hulu.

Hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku berdasarkan ciri-ciri dari keterangan saksi dan korban.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1, Jo pasal 367 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” ucapnya.

(NKRIPOST/Inews)