Hore! Pekerja atau Buruh Akan Mendapatkan THR Keagamaan, Simak Cara Mendapatkannya, Penuhi 2 Syarat Ini

Hore! Pekerja atau Buruh Akan Mendapatkan THR Keagamaan, Simak Cara Mendapatkannya, Penuhi 2 Syarat Ini

5 April 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran yang membuat pekerja atau buruh merasa bahagia.

Gimana para pekerja atau buruh tak senang, karena surat edaran tersebut mengenai tentang THR Keagamaan yang akan diberikan pada bulan April 2023.

Seperti tahun-tahun yang lalu, THR Keagamaan akan diberikan kepada para pekerja atau buruh dilakukan sebelum memasuki hari raya Idul Fitri.

Para pengusaha mempunyai kewajiban untuk memberikan THR Keagamaan kepada para pekerja atau buruh.

Sehingga membuat para pekerja atau buruh merasa bahagia dengan surat edaran dari Kemnaker yang ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut ternyata tak semua buruh atau pekerja yang akan mendapatkan THR Keagamaan.

Ada 2 syarat yang harus dimiliki pekerja atau buruh untuk dapat mendapatkan THR Keagamaan tahun ini, yaitu:

  1. pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
  2. pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dengan perjanjian waktu tidak tertentu. (Yar/Sis)