Hore! Kades dan Perangkat Dapat THR, Segini Nominalnya, Warga Wajib Tahu!

Hore! Kades dan Perangkat Dapat THR, Segini Nominalnya, Warga Wajib Tahu!

14 April 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Para kepala desa dan perangkatnya mendapatkan THR.

Informasi pemberian THR ini sudah dipastikan di beberapa daerah.

Seperti di Kabupaten Cilacap.

Untuk pertama kalinya Kades dan perangkatnya di Kabupaten Cilacap mendapat THR.

Mereka akan menerima THR sesuai dengan jumlah penghasilan tetap perangkat desa yang bersangkutan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cilacap Bintang Dwi Cahyono mengatakan, THR akan diberikan kepada 4.399 perangkat desa dengan total anggaran Rp 10.443.550.000.

Anggaran tersebut berasal dari APBD Kabupaten Cilacap.

“Di bulan ini, perangkat desa selain mendapatkan penghasilan tetap juga akan menerima THR. Demikian pula untuk Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), selain mendapatkan menerima tunjangan kedudukan juga akan menerima tunjangan kedudukan yang ke 14 dan akan dicairkan paling ambat H-7 lebaran,” kata Bintang Dwi Cahyono, seperti Dikutip dari Rbtvcamkoha.com.

Pemberian THR ini berdasarkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 130 Tahun 2022 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa yang dapat diberikan maksimal 14 Kali.

Selain di Kabupaten Cilacap, hal serupa juga di Lombok Timur.

Pemkab Lombok Timur telah menyetujui untuk memberikan Tunjangan Hari Raya kepada kepala desa dan perangkatnya.

Namun besaran THR tersebut hanya setengah dari penghasilan tetap yang diterima Kepala Desa dan perangkat.

Sementara Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak masuk dalam daftar yang boleh mendapatkan THR.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman mengatakan, tahun ini kepala desa dan seluruh stafnya mendapatkan THR termasuk di dalamnya pekemit atau penunggu kantor.

Total anggaran yang disiapkan Pemkab Lombok Timur sebesar Rp 3.8 miliar yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPHRD).

Kemudian THR untuk kepala desa dan perangkatnya juga diberikan Pemkab Maros.

Bahkan Pemkab Maros menyiapkan anggaran Rp1.839.650.000 untuk THR Kades dan perangkatnya ini.

Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan ini untuk pertama kalinya kades dan aparaturnya kebagian THR.

“Ini baru pertama kali dan akan disalurkan ke 80 desa se-Kabupaten Maros. Permintaannya sudah berlangsung hari ini, insyaallah besok cair,” ujar Chaidir pada Rabu 12 April 2023.

Di Kabupaten Maros, kepala desa akan mendapatkan THR Rp 3.500.000, sedangkan sekretaris desa Rp 2.250.000 dan perangkat desa (termasuk kepala dusun) Rp 2.050.000.

(Yar/Sis)